BATAM TERKINI

Pindahkan Permium ke Jeriken, Tersangka Penyelewengan BBM Diancam 3 Tahun Penjara

Dari tersangka diamankan barang bukti 9 jeriken berisikan kurang lebih 35 liter jenis premium, satu unit mobil Daihatsu Xenia BP 1030 JR," katanya

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur dan Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga saat memberikan keterangan pers, Senin (24/9/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku yang menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, PG (49) warga Sagulung yang ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan penyelewengan BBM jenis premium yang disalin kedalam jeriken.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti 9 jeriken yang berisikan kurang lebih 35 liter jenis premium, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia BP 1030 JR," katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (24/09/2018).

Rustam menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah enam bulan melakukan penyalinan BBM tersebut ke dalam jeriken untuk di perjualakan kembali dalam bentuk eceran.

"Jadi setelah disalin, dijual kembali dalam bentuk eceran yang biasa dijual dipinggir jalan pakai botol mineral. Keuntungan yang diraih dalam sehari berkisar Rp 100 sampai Rp 150 Ribu," ucapnya.

Baca: Pedagang Keluhkan Ferry Batam-Letung-Tarempa tak Beroperasi

Baca: Dulu Kesulitan Air, Kini Panggak Laut Jadi Desa Terbaik. Ini Rahasianya

Baca: Lahan Olahraga Sekolah Terbatas, SMAN 1 Palmatak Terpaksa Numpang Lapangan

Ia menyebutkan, atas perbuatan tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara.

"Karena tersangka tidak memilki izin niaga atau usaha dari Pertamina resmi. Ata kasus ini, kami akan koordinasi juga dengan pihak Polresta Barelang Batam," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus tersebut.

"Atas informasi tersebut. Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Disebutkannya, perbuatan tersebut juga bisa membahayakan dalam prespektif keamanan dalam menempatkan dan membawa BBM tersebut.

"Jika masyarakat ingin berwirausaha. Silahkan mengikuti prosedur yang sudah diatur oleh pihak Pertamina. Tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak resmi," katanya. (dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved