BATAM TERKINI

Dokumen Uji KIR Mati, 27 Kendaraan Kena Razia Gabungan di Sekupang

Sebanyak 27 unit kendaraan roda empat terjaring razia oleh Dinas Perhubungan Kota Batam di pintu masuk kompleks Pertokoan di Tiban Center Sekupang.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Sebanyak 27 unit kendaraan roda empat terjaring razia oleh Dinas Perhubungan Kota Batam di pintu masuk kompleks Pertokoan di Tiban Center Sekupang, Batam, Kamis (4/10/2018).

Dalam operasi razia yang digelar, Dinas Perhubungan Kota Batam juga turut bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Polisi Militer.

"Operasi razia yang kami gelar saat ini ditujukan kepada kendaraan roda empat. Dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan administrasi uji kir setiap kendaraan yang melintas di Tiban Center ini,"terang salah satu petugas Perhubungan Kota Batam,Nanang Hermawan, Kamis (4/10/2018).

Dia juga memberitahu, dalam operasi razia yang digelar dari pukul 10.00 sampai 11.30 WIB, ada sebanyak 27 unit kendaraan roda empat yang terjaring razia.

"Di antaranya empat unit kendaraan Taxi dan selebihnya kendaraan angkutan barang serta Truk,"ujarnya.

Dia juga mengatakan, bagi kendaraan yang uji kirnya belum mati dan dokumen kelengkapannya masih aman dapat melanjutkan aktivitasnya.

Baca: Mendikbud Larang Rekrut Guru Honorer, Ini yang Akan Terjadi di Batam Jika Aturan Itu Dipatuhi

Baca: Di Kota Ini Kalau Ngontrak Rumah Tak Lapor RT Bisa Didenda Rp 20 Juta

Baca: Luluh Lantak Kena Gempa dan Tsunami, Begini Penampakan Sulteng Sebelum dan Sesudah Bencana

"Sedangkan bagi pengendara roda empat yang uji kirnya mati, akan kita data dan kita arahkan untuk mengurus ke kantor Dishub Batam,"ujarnya.

Dia juga memberitahu, kegiatan razia ini akan terus dilakukan setiap bulannya.

Namun untuk titik lokasinya belum bisa di pastikan.Jadi bagi kendaraan yang terjaring razia dan uji kirnya mati, sanksi tetap denda di pengadilan.

"Seperti contohnya apabila kendaraannya mati di bawah sebulan untuk biaya kir Rp 70 ribu, Biaya uji 20 ribu, Buku uji 10 ribu,Tanda uji Rp 10 ribu,Tanda samping Rp 40 ribu dan untuk dendan keterlambatan Rp 36.400 ribu,"ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved