BATAM TERKINI
Conti Chandra Bebas Atas Putusan PK, Siapa Pemilik Hotel BCC yang Sesungguhnya?
“Inti dari ini semua adalah, klien kami Conti Chandra tidak bersalah sebagaimana vonis dari pengadilan pertama hingga kasasi
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Perkara sangketa kepemilikan Hotel BCC masih bergulir hingga saat ini. Meski begitu, hotel bintang empat yang terletak di Jalan Bunga Mawar Nomor 5 Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, tersebut masih dibawah penguasaan kubu Tjipta Fudjiarta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Kedua kubu yang berseteru dalam kepemilikan saham BCC hotel Conti Chandra versus Tjipta Fudjiarta sebagaimana diketahui saling lapor polisi. Selain itu, juga saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Klas IA Batam. Bahkan masuk ke dalam pidana.
Saat ini, status hukum Tjipta Fudjiarta terdakwa dalam perkara penipuan saham BCC Hotel. Sementara Conti Chandra bebas murni setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Makamah Agung (MA) RI. Sebagaimana putusan PK bernomor 41/PK/PID/2018 tertanggal 25 September 2018.
Kendati demikian, pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu meminta semua pihak yang berkepentingan dalam perkara itu memberikan penilaian yang fair dan tidak keliru.
“Inti dari ini semua adalah, klien kami Conti Chandra tidak bersalah sebagaimana vonis dari pengadilan pertama hingga kasasi. Gugur, itu dicatat,” katanya Jumat (5/10/2018) malam kepada TRIBUNBATAM.id.
Baca: Ini Rentetan Kronologis Vonis Conti Chandra yang Digugurkan Putusan PK
Baca: Conti Chandra Langsung Bebas, MA Kabulkan PK Perkara BCC Hotel
Baca: Istri Conti Jadi Saksi di Sidang Kasus Saham BCC Hotel. Ini Keterangan di Persidangan
Soal objek sangketa hotel BCC saat ini kata Alfonso, seharusnya adalah dibawah penguasaan Conti Chandra
“Makanya kami minta, dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa Tjipta, kami minta menyertakan agar majelis hakim menitipkan objek sangketa BCC hotel yang masih dikuasai Tjipta saat ini kepada Conti Chandra,” kata Alfonso.
Sejak Awal Hotel BCC Dititipkan kepada Conti Chandra
Alfonso menerangkan, terlepas dari putusan PK terhadap status hukum Conti Chandra, sejak awal objek BCC sudah dititipkan oleh Bareskrim Polri kepada Conti Chandra.
“Dari awal terlepas dari putusan PK, BCC hotel sudah dititipkan Bareskrim Polri kepoda Conti Chandra,” tambah Alfonso.
Hanya saja, tambahnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam tidak menitipkan hotel itu kepada Conti Chandra.
“Justru dititipkan kepada terdakwa. Ini kan sesuatu yang aneh menurut kami. Hotel itu seharusnya dibawah penguasaan klien kami. Bukan justru terdakwa Tjipta,” tandasnya.
Meski begitu, Alfonso mengajak Kejaksaan Negeri Batam untuk objektif menangani perkara ini.
“Ini momentum kejaksaan Negeri Batam menilai setelah PK keluar. Agar dalam tuntutan yang akan dibacakan pekan depan, dimasukan agar objek BCC Hotel dititipkan,” tambahnya.(leo)