Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Begini Kata Nanik S Deyang

Nanik S Deyang mengaku akan memberikan semua informasi yang dibutukan atas kasus hoax Ratna Sarumpaet.

kolase TribunJateng

TRIBUNBATAM.id - Nanik S Deyang mengaku akan memberikan semua informasi yang dibutukan atas kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut Nanik sampaikan melalui akun Facebook pribadinya @Naniek S Deyang yang ia tulis pada Jumat (12/10/18).

Nanik saat menuliskan status di halaman Facebooknya, ia mengaku belum menerima surat panggilan Polda Metro Jaya.

Nanik mengaku mengetahui panggilan tersebut saat membaca berita di berbagai media.

Meski demikian, ia akan datang dan menjawab semua informasi yang dibutuhkan polisi.

Selang beberapa saat, Nanik S deyang mengedit statusnya tersebut dan mengaku sudah menerima surat panggilan pada 16.30 WIB.

Baca: Banjir dan Longsor Landa Sumatera, 22 Orang Tewas dan 15 Orang Dilaporkan Hilang

Baca: Siap Rebut Tahta Pemuncak Klasemen Liga 1 2018 dari Persib Bandung, Ini Taktik PSM Makassar

Baca: Arema FC Kena Sanksi Komdis PSSI, Persebaya Pilih No Comment

 "Meskipun saya belum menerima surat penggilan dari Polda, namun menurut media sy dipangil ke Polda sebagai saksi kasus hoax RS, hari Senin pukul 13.00 WIB.

Insyaallah sebagai warga negara yg baik saya akan datang , dan menjawab semua info yg dibutuhkan polisi.

Mohon doanya, semoga semua lancar dan Allah berikan yg terbaik. Aamiin YRA
Semangat ya Mak (Saya koreksi suratnya panggilan sampai pada pukul 16.30 ( sesudah sy nulis status)," tulisnya.

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).

Sesuai surat yang telah dilayangkan, Nanik dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00.

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan kepada Pak Prabowo. Kami akan gali keterangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Sebelumnya juga, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.

Baca: Yakin Tuduhan Tak Benar, Cristiano Ronaldo Ngaku Siap Diinterogasi Polisi Las Vegas

Baca: Penyanyi Terkaya 2018, Penghasilan Ed Sheeran Rp 1,5 Miliar Sehari

Baca: Pensiun dari Instagram, Awkarin Ingin Jalani Hidup Normal dan Harapkan Hal Ini Pada Netizen

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.

Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dilansir dari Tribunnews.com.

Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.

Diantaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan Ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved