BATAM TERKINI
Gubernur dan Buruh Langsung Banding atas Putusan PTUN Tanjungpinang
"Terkait hal ini kami akan nyatakan sikap akan langsung banding ke PTUN Medan,
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan buruh (Tergugat intervensi) akan mengajukan banding ke PTUN Medan terkait gugatan sejumlah pengusaha terhadap SK Gubernur mengenai Upah Minimum Sektoral Kota(UMSK) Batam.
Hal ini dilakukan karena pengusaha yang melakukan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
"Terkait hal ini kami akan nyatakan sikap akan langsung banding ke PTUN Medan, dari kuasa hukum Gubernur juga akan menuntut," kata Ketua konsulat cabang FSPMI Batam, Alfitoni, Selasa (16/10/2018).
Baca: SK tentang UMSK Batam Tahun 2018 Dibatalkan, Gubernur Kepri Banding
Baca: PTUN Batalkan Upah Sektoral Kota Batam 2018. Ini Kata Aliansi Pekerja
Baca: BREAKING NEWS : Gugatan Pengusaha Dikabulkan. SK Gubernur Kepri tentang UMSK Kota Batam Dibatalkan
Dia memberitahu, bahwa pada persidangan itu ada dua gugatan, yakni satu gugatan pengusaha adalah tentang pokok perkaranya meminta SK Gubernur dicabut. Sedangkan yang kedua putusan selanya penundaan pembayaran UMSK untuk sementara dihentikan.
"Dari dua gugatan pengusaha ke PTUN ini, terkait gugatan SK Gubernur itu diterima oleh PTUN Tanjungpinang. Akan tetapi untuk putusan sela penggugat ditolak oleh PTUN Tanjungpinang," terang Alfitoni.
Dia menambahkan, gugatan ini adalah yang ke tiga kalinya dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Sektor Kota Batam.
"Terkait UMSK ini padahal telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam beserta besarannya, dan gubernur juga telah menerbitkan SKnya," ujarnya.
"Seharunya pengusaha tidak perlu lagi menggugat UMSK ini, karena sebelumnya Gubernur juga telah mempertimbangkan, melalui hasil kesepakatanpun nilainya juga telah diturunkan lagi oleh Gubernur," jelasnya.(als)