3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan Dibatalkan MA. Tak Harus Katarak Stadium Tinggi yang Dicover
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bukan pembatasan, tapi adalah detail dari kriteria medis
Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.
Dengan keluarnya putusan MA berarti “pembatasan” yang rumit itu dihilangkan. Hanya saja rumusan barunya masih menunggu aturan lebih lanjut.
Sempat tuai kritik
Tiga aturan ini sebelumnya telah menuai kritik, termasuk dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menilai penerapan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2,3,5 tahun 2018 malah bisa menyebabkan biaya kesehatan nasional membengkak.
Mereka meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mencari rumusan lain dalam menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan BPJS Kesehatan tak membikin aturan yang masuk pada ranah medis. Perdirjampelkes saat ini nyatanya hanya berkutat seputar menambal defisit dengan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat.
“BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak ada hasil kerja yang positif kecuali kepesertaan yang mencapai 80 persen,” katanya saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta.
Soal pengaturan persalinan bayi lahir sehat, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan berpendapat bahwa hal itu bertentangan dengan target menurunkan angka kematian bayi.
Di Indonesia, katanya, setiap tahun hampir 5 juta bayi lahir namun angka kematian bayi baru mencapai 22,3/1000 kelahiran hidup. Sedangkan negara lain seperti Malaysia telah mencapai angka 7/1000, Singapura 2/1000, Thailand 6/1000.
“Target 12/1000 tak akan tercapai kalau aturan ini turun,” ujar Aman.
Baginya, setiap bayi yang lahir selalu memiliki risiko kesehatan, bahkan mereka yang diprediksi lahir normal, berat badan cukup, dan sehat.
“Jika bayi berisiko tak segera mendapat tata laksana, lalu dia hidup cacat, nantinya juga akan jadi beban bagi BPJS.”
Terakhir, rehabilitasi medik yang dibatasi hanya dua kali dalam satu minggu dianggap tidak sesuai standar pelayanan rehabilitasi medik.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), Dr. Sudarsono, SpKFR mengatakan rehabilitasi medik antar pasien tak bisa disamaratakan.
Kementerian Kesehatan RI akhir Juli lalu juga pernah mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Tahun 2018 tentang Penjaminan Palayanan Katarak, Persalinan BayiBaru Lahir Sehat, dan Rehabilitasi Medik.