UMK 2026

UMP 2026 Diumumkan 21 November, Inilah UMP 2025 Tertinggi sampai Terendah di Indonesia

UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Inilah daftar UMP 2025 tiap provinsi tertinggi sampai terendah di Indonesia

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMP - Ilustrasi rupiah. Inilah besaran UMP 2025 tertinggi sampai terendah di Indonesia 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan tetapkan UMP 2026 pada 21 November 2026
  • Rumus penghitungan berpijak pada keputusan Mahkamah Konstitusi
  • Perbandingan UMP 2024 dan 2025 tiap provinsi
  • Buruh ancam mogok nasional

 

TRIBUNBATAM.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 memasuki tahap krusial. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.

Baik pengusaha maupun pekerja harap-harap cemas mengingat penetapan UMP 2026 tinggal seminggu lagi.

Yassierli sedang merampungkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebelum 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penetapan upah minimum kota/kabupaten atau UMK pada 30 November 2025.

Pembahasan UMP 2026 masih berlangsung alot. Pengusaha, pekerja, dewan pengupahan belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMP 2026.

Rumus penghitungan UMP 2026 berbeda dari tahun sebelumnya.

Selama dua tahun, penetapan UMP 2024 dan 2025 menggunakan landasan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk UMP 2026 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Pemerintah harus menyiapkan formula baru yang lebih :

  • transparan
  • realistis
  • berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah juga harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved