Tanjungpinang Terkini
Kasus Dokter Suntik Bidan 56 Kali Sampai Pingsan. Dokter Yusrizal Jalani Rekontruksi di Rumahnya
Polres Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dokter Yusrizal Saputra, Selasa (7/11/2018)
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dokter Yusrizal Saputra, Selasa (7/11/2018).
Yusrizal Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bidan Winda di kediaman tersangka di perumahan Pinang Mas nomor 20, Batu 8 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, Winda mendapat suntikan sebanyak 56 kali.
Baca: Terkait Kasus Dokter Yusrizal, Ini Pesan Tegas Gubernur Kepri
Baca: Berstatus Tersangka Dokter Yusrizal Masih Bekerja. Andi Asrun : Status Tersangka Itu Bukan Kiamat
Baca: Kasus Dokter Suntik Bidan 50 Kali, Istri Dokter Yusrizal : Saya Tetap Percaya pada Suami Saya
Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka dengan disaksikan pihak Kejaksaan dan pengacara.
Rekontruksi diawali saat Yusrizal menjemput Winda dari klinik tempatnya bekerja. Kemudian tersangka menggunakan mobil membawa bidan Winda menuju dalam rumahnya.
Sempat dalam reka ulang tersebut, Yusrizal menolak memakai kalung yang bertuliskan tersangka.
"Jangan tak usah nggak pakai tak apalah," kata Urip Santoso pengacara Yusrizal.
"Tidak bisa pak, harus pakai. Korban saja pakai," kata Kanit PPA polres Tanjungpinang Ipda Chintya Siregar.
"Malu pula dia pakai kalung tersangka," kata seseorang menyeletuk di tempat rekonstruksi.
Rekonstruksi sendiri berlangsung 20 menit mulai dari penjemputan hingga tersangka keluar dari kediamannya.(*)