Dokter Suntik Bidan Cantik 56 Kali Hingga Pingsan 3 Jam, Ini 7 Fakta Hasil Rekonstruksi

Peristiwa dugaan penganiayaan bidan oleh dokter yang menyuntikkan cairan hingga 56 kali memunculkan sejumlah fakta baru.

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFFA
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan bidan Winda oleh dokter Yusrizal 

Saat keluar tersangka membawa kantong kresek putih yang dalam cerita reka ulang sebagai sampah bekas suntikan.

"Jadi dibuang di situ. Ya coba letakkan. Bentar foto dulu," kata polisi sembari menyuruh tersangka meletakkan plastik sampah berisi suntik dan sebagainya ke tong sampah depan rumah tersangka.

4. Korban kabur sempoyongan hingga ke jalan raya

Rekonstruksi juga digelar dengan fakta bahwa korban kabur dari rumahnya menuju jalan raya depan SPBU batu 8. Saat itu korban keluar dengan jalan sempoyongan mencari pertolongan.

Saat itu korban tak sadarkan diri setelah disuntik oleh tersangka hingga puluhan kali.

Menurut keterangan kepolisian korban tak sadarkan diri hingga 3 jam lebih. Usai sadar korban langsung kabur dengan kondisi belum sepenuhnya sadar.

Jarak yang ditempuh dari rumah tersangka ke jalan raya tidak pendek. Ada sekitar 200 meter.

Saat berjalan menuju lokasi jalan raya, korban diceritakan mencari bantuan rekanya untuk menjemput di depan SPBU.

"Terus gimana nih. Dia dijemput oleh teman korban," kata petugas.

Dijemput dengan menggunakan motor rekan korban yang sebelumnya sempat dihubungi oleh korban melalui sambungan telefon.

5. Rekonstruksi dua versi

Dalam rekonstruksi ada dua versi. Pertama versi tersangka dan versi korban. Karena dalam kejadian itu tersangka merasa tidak sepakat atas rekontruksi berdasarkan pengakuan korban. Tersangka memiliki persepsi lain atas kronologi yang terjadi.

Kanit PPA Ipda Chintya Siregar menuturkan ada 34 adegan. Ia juga mengakui ada dua versi rekonstruksi pada suatu adegan. Namun sayangnya ia enggan menceritakan adegan yang menjadi perdebatan berbeda versi itu.

"Ia memang ada dua versi. Tersangka dan korban," ungkapnya.

6. Polisi paksa pakaikan kalung tersangka

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved