BATAM TERKINI
Terpergok Suami Saat Bersama Pria Lain di Kamar Mandi, Warga Batam Ini Membuat Pengakuan Mengejutkan
Satu minggu setelah LS diamankan polisi dan penyidik melakukan pendekatan, akhirnya terbongkar alasan dia berani membawa pria lain ke rumah suaminya.
Dia ditawari uang jaminan Sin $ 5.000 dan akan kembali ke pengadilan pada 27 November.
Jika terbukti bersalah, wanita ini bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda hingga Sin$ 4.000.
3 Pasang Suami Istri Pesta Mesum di Hotel, Termasuk Wanita Hamil 8 Bulan. Ini 5 Faktanya

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Sejumlah fakta mulai tersingkap setelah polisi menangkap tiga pasang suami istri (pasutri) di Surabaya, Jawa Timur, yang sedang melakukan pesta bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018).
Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.
Satu di antara perempuan bahkan sedang hamil 8 bulan.
Polisi telah menetapkan Eko yang menjadi penggagas acara ini menjadi tersangka.
Berikut fakta yang dirangkum dari Surya.co.id dan Kompas.com soal penggerebekan pasangan suami istri ini di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.
1. Peserta wajib setor uang
Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara pesta seks tersebut.
Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.
Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi dan tidak merokok.
Selain itu, bersedia mengirimkan foto telanjang.
Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, 3 pasang suami isteri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.