Baiq Nuril Terancam Penjara Setelah Bebas, Ini Alasan Mahkamah Agung Menangkan Pengajuan Kasasi
Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE. Ini penjelasan jubir MA
"Para fansku agar cari no tel si terpidana dan kuasa hukumnya! Ayok mari berjuang demi bangsa dan anak cucu kita. Rakyat Indonesia ayok luangkan waktumu datang bersuara di Kopi Joni Atau anak cucumu kelak jadi korban hukum berikutnya!" tandas Hotman Paris.
Duduk perkara Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.
Kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.
Dia merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon gengam.
Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam.
Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim itu.
Pada 26 Juli 2017 silam Baiq Nuril divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Namun ia harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).
Nuril yang mengenakan jilbab biru, berkali kali menghapus air matanya yang tumpah.
Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.
Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.