Baiq Nuril Terancam Penjara Setelah Bebas, Ini Alasan Mahkamah Agung Menangkan Pengajuan Kasasi

Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE. Ini penjelasan jubir MA

KOMPAS.com/ Karnia Septia
Nuril menangis saat berada di ruang tahanan PN Mataram, Rabu (31/5/2017). 

Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya.

Padahal sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas dirinya mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila, sama sekali tidak terbukti.

Semua saksi juga mengatakan kalau Nuril tidak bersalah sama sekali.

Nuril mengaku sedikit lega karena banyak pihak segera merespons apa yang dialaminya.

Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril. Antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.


“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila, http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/15/jubir-ma-sebut-baiq-nuril-maknun-penyebar-informasi-elektronik-soal-tindakan-asusila?page=all.

Editor: ade mayasanto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved