Dokter Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang, Bidan Winda Akhirnya Muncul dan Tolak Berdamai

Bidan Destriana Dewanti alias Bidan Winda akhirnya muncul ke permukaan publik setelah menjadi korban suntik 56 kali oleh Dokter Yusrizal

tribunbatam.id
Bidan Winda tampil di publik bersama kuasa hukumnya Iwan Kusuma SH, di Tanjungpinang, Selasa (20/11/2018). 

Diberitakan sebelumnya, dokter Yusrizal ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan terhadap bidan Destriana Dewanti.

Dokter PNS itu melakukan penganiayaan dengan cara menyuntikkan cairan sebanyak 56 kali hingga sang bidan tidak sadarkan diri selama tiga jam.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap, dokter Yusrizal menyuntikkan cairan vitamin C dan cairan yang tergolong dalam obat penenang.

Dokter beralasan obat penenang disuntikkan setelah penyuntikan vitamin C beberapa kali memberikan efek yang aneh terhadap bidan. Diakuinya, saat itu bidan Winda langsung lemas dan sempat meracau hingga akhirnya pingsan.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk telah melakukan olah kejadian perkara (TKP)

Soal kode etik

Kini saat perkara berlanjut, kabar dihebohkan dengan kabar adanya pertemuan seorang jaksa di PN Tanjungpinang dengan orang tua dokter Yusrizal Saputra.

Pertemuan itu pun menjadi perbincangan di masyarakat.

Kuasa hukum bidan Winda, yakni Iwan Kusuma SH angkat bicara terkait masalah itu.

Pengacara senior mantan ketua Peradi Tanjungpinang itu menganggap pertemuan jaksa dan keluarga tersangka jelas tidak lazim.

Hal itu bisa memunculkan berbagai asumsi. Bahkan pertemuan Andi Arif dengan orangtua Yusrizal di kedai kopi batu 9 Bintan Center itu juga bisa menyalahi kode etik bagi institusi kejaksaan.

"Terhadap pertemuan Jaksa di kedai kopi dengan orangtua tersangka itu sudah suatu masalah etik. Tentunya di Kejaksaan sudah ada yang menangani soal etika itu," kata Iwan Kusuma, Selasa (20/11).

Ia menyebutkan hal itu memunculkan asumsi pelanggaran kode etik. Namun hal itu adalah kewenangan pengawasan internal kejaksaan dalam melakukan tindakan jika memang ada pelanggaran di sana.

"Tentunya hal itu muncul asumsi bahwa ada pelanggaran kode etik. Nanti hal itu harus disikapi kejaksaan. Karena wewenang kejaksaan," katanya lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved