7 Fakta Kasus Siswi SMA di Karawang, Kekasih Ditangkap Polisi

Sebuah video asusila antara seorang siswi SMA di Karawang, Jawa Barat dengan kekasihnya viral di media sosial di Jawa Barat.

Instagram Humas Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengekpose tersangka M dalam kasus video asusila Karawang, Rabu (21/11/2018). 

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya, lalu keduanya check in di hotel.

"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.

3. Awal Mula Tersebar

Kapolres menjelaskan, semula AR meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.

Namun, ada pihak lain yang mengetahui, yakni teman satu kelas AR yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel AR tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kemudian video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.

4. Ditonton satu kelas

Video tersebut dengan cepat menyebar di SMA negeri di Karawang, tempat AR menuntut ilmu.

Bahkan, video tersebut ditonton beramai-ramai di kelas saat jam istirahat belajar.

Hal itu membuat AR syok dan malu, sehingga mengundurkan diri dari sekolah.

5. Jerat Hukum untuk M

Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.

"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.

M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

Polisi belum menjerat pelaku lain yang menyebarkan video mesum tersebut. Sementara AR ditetapkan sebagai korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved