CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - Tak Akan Berubah! Pelamar CPNS 2018 Lolos Passing Grade SKD Otomatis Ikut Tes SKB

Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos passing grade tes SKD dipastikan akan mendapatkan hak mereka ikut seleksi SKB. Simak penjelasan KemenpanRB.

instagram/Kemenag via tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes seleksi kompetensi dasar ( SKD) akan lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id.

"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis itu.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir juga menyatakan hal yang sama. Mudzakir menambahkan, peserta yang telah memenuhi passing grade atau nilai ambang baras ini berlaku untuk setiap formasi.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade.

Baca: CPNS 2018 - Hasil Seleksi SKD CPNS 2018 Diumumkan Serentak Tanggal 29 November? Simak Penjelasannya

Baca: INFO CPNS 2018 - Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB Kemenkumham, Ini Penjelasan Kemenkumham

Baca: Delapan Instansi Pemerintah Umumkan SKD CPNS 2018. Untuk Batam Bisa Akses bkpsdm.batam.go.id

Baca: Sama-sama Beri Klarifikasi Lewat Instagram, Ini Beda Foto Unggahan Gisel dan Gading Marten

Baca: SAH! Baim Wong Resmi Jadi Suami Paula Verhoeven. Mas Kawinnya 11 Gram Emas, Uang Tunai Rp 222.018

Hal ini membuat pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS menyiapkan kebijakan baru untuk mengisi kekosongan formasi yang ada.

Menpan RB Syafruddin menyerahkan kepada Panselnas untuk merumuskan yang terbaik, apakah akan memilih salah satu opsi atau mengombinasikan kedua opsi.

Dua opsi yang dimaksud adalah, pertama, dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Kira-kira bahan mentahnya (dua opsi) itu. Bukan saya yang menentukan, nanti pansel yang merumuskan, diserahkan ke menteri," kata Syafruddin.

Untuk diketahui, sampai saat ini belum semua kementerian, lembaga, atau daerah yang mengumumkan hasil tes SKD. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum memberikan hasil resmi kepada kementerian/lembaga/daerah terkait yang turut membuka formasi pada CPNS tahun ini.

Dengan demikian, kondisi ini membuat jadwal pelaksanaan SKB juga belum dapat ditentukan. Menurut Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKD mempunyai bobot 40 persen sementara SKB mempunyai bobot 60 persen. Berikut daftar passing grade yang telah ditentukan pemerintah:

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SKD CPNS yang Penuhi "Passing Grade" Dipastikan Ikuti Tes SKB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved