CPNS 2018
Ketentuan Baru Penerapan Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, BKPSDM Karimun Takut Multi Tafsir
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang tidak lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) kembali mendapat angin segar.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN-Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang tidak lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) kembali mendapat angin segar.
Setelah banyaknya pelamar yang tidak lulus passing grade di seluruh Indonesia yang membuat tidak terpenuhinya kebutuhan formasi atau penerimaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan kebijakan baru.
Baca: Kabar Gembira, Tak Lulus Passing Grade SKD Bisa Ikut Ujian CPNS Ini Syaratnya
Baca: CPNS 2018 - Bisa Ikut SKB, Ini Syarat Nilai Minimal Hasil Tes SKD Jika Tak Lolos Passing Grade
Baca: KemenpanRB Bagi Peserta Tes SKB CPNS 2018 Jadi 2 Kelompok. Simak Isi Permenpan No 61 Tahun 2018
Hal tersebut tertera di dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2018 yang ditetapkan Menpan RB RI, Syafruddin. SK yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2018 itu berisi mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan di dalam kebijakan, diantaranya adalah karena tingkat kesulitan soal SKD CPNS tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang menyebabkan terbatasnya jumlah kelulusan seperti tidak terpenuhinya kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
Pertimbangan lain adalah alokasi kebutuhan penerimaan perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat lebih baik.
Kesempatan kedua ini terbuka pada formasi penempatan yang pelamarnya sama sekali tidak ada mencapai nilai passing grade.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, maka beberapa orang pelamar di formasi-formasi tersebut akan dapat melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Akan tetapi seperti apa kepastian dari kebijakan baru tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi melalui Kasi Pengadaan Mutasi dan Informasi, Kiki Rahmadi menyebutkan pihaknya masih belum bisa menjabarkannya.
Kiki mengatakan, pihaknya masih tengah memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi multi tafsir.
"Ini mau ke Jakarta untuk membahas itu. Takutnya nanti ada multi tafsir. Ada juga beberapa persoalan yang kita ragukan," kata Kiki yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/11).
Apabila telah mendapatkan kejelasan, Kiki berjanji untuk mengumumkannya. Ia juga menyebutkan proses selanjutnya akan disampaikan melalui website BKPSDM Kabupaten Karimun dan website BKN RI.
"Nanti akan disampaikan di website kita dan SCCN," ujarnya. (ayf)