CPNS 2018

Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Diturunkan, Ini Reaksi Anggota Dewan Batam

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

facebook/ASNKiniBeda
Stephanie rela meninggalkan resepsi perniakahan hanya untuk mengikuti tes SKD CPNS Kota Batam, Sabtu (10/11/2018) lalu. Stephanie ditemani suaminya dan sahabatnya saat itu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Banyak yang Gagal Tes CPNS 2018 membuat Pemeritah Pusat mengambil kebijakan dengan menurunkan Passing Grade untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan masing-masing instansi dan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

"Saya sedikit berat hati juga kalau misalnya penurunan passing grade ini dilakukan untuk penerimaan CPNS kita yang mendaftar sekarang. Karena kita juga super extra untuk mengawalnya," ujar Udin di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (23/11/2018).

Baca: INFO CPNS 2018 - BKN Beri Isyarat Jadwal Hasil Seleksi SKD CPNS 2018. Simak Penjelasannya Disini

Baca: Ketentuan Baru Penerapan Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, BKPSDM Karimun Takut Multi Tafsir

Baca: Kabar Gembira, Tak Lulus Passing Grade SKD Bisa Ikut Ujian CPNS Ini Syaratnya

Diakuinya dampak dari penurunan passing grade ini akan mengakibatkan adanya kong kalikong memaksakan kehendak. Tadinya memang tidak memenuhi kualifikasi namun dipaksakan.

"Ini yang kita sesalkan. Takutnya nanti yang sudah lulus ditahapan berikutnya kembali gak lulus nantinya," tutur Udin.

Udin berharap kebijakan ini nantinya tidak merugikan kepada peserta yang telah lulus secara murni.

Berbeda dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa.

Ia mengakui Komisi I yang bermitra langsung dengan pemerintah, mengingatkan agar BKPSDM tetap harus transparan. Jangan sampai terjadi sesuatu diluar dugaan seperti ada titipan.

"Kami terimakasih pusat sudah memberikan kebijakan yang merupakan solusi. Kalau masih menggunakan BKN berarti masih under pusat, namun kalau sudah diserahkan ke darah, semoga BKPSDM tetap transparan," ujar Musofa.

Sebelumnya diberitakan, kabar gembira bagi peserta tes CPNS. Pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tak lolos passing grade.

Mereka tetap bisa lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Persyaratan peserta ini, tertuang dalam Peraturan Menpan RB No.61 Tahun 2018, yang diterbitkan 19 November lalu.

Aturan itu dikeluarkan guna menjawab pertanyaan masyarakat, terkait solusi kebutuhan formasi CPNS yang masih kurang.

Diakibatkan banyak peserta tes SKD tak lolos passing grade.

Adapun syarat bisa ikut tes SKB bagi peserta yang tak lolos passing grade di tes SKD yakni, nilai kumulatif SKD untuk formasi umum paling rendah 255.

Begitu juga formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan, paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.(rus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved