3 Pelaku Ilegal Fishing dan Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Tiga pria WN Vietnam jadi pelaku ilegal fishing, ditangkap bersama kapal berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
ILEGAL FISHING - Tiga pelaku ilegal fishing beserta kapal berbendera Vietnam yang diamankan petugas di perairan Laut Natuna Utara, dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kapal berbendera Vietnam HP 9213 TS berukuran 70 GT itu beroperasi tanpa izin di ZEE Indonesia, membawa alat tangkap trawl dan hasil tangkapan cumi kering
  • Penangkapan dilakukan setelah pusat komando KKP mendeteksi pergerakan kapal asing
  • Para awak kapal diduga melanggar UU Perikanan, seluruh awak kini dalam proses hukum di PSDKP Batam.

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pria berkewarganegaraan Vietnam tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan pelaku ilegal fishing saat digiring petugas di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, pada Kamis (6/11/2025). 

Mereka diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS itu tertangkap tangan tengah beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin resmi. 

Kapal berukuran 70 gross ton (GT) tersebut membawa alat tangkap jenis trawl dan hasil tangkapan berupa cumi kering.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, turun langsung meninjau kapal hasil tangkapan itu di Batam

Menurutnya, penangkapan bermula dari deteksi pusat komando KKP yang mencurigai pergerakan kapal asing di Laut Natuna Utara.

"Begitu terdeteksi, tim langsung menindaklanjuti dengan operasi udara, lalu KP Barakuda 01 bergerak melakukan intercept," ujar Ipunk.

Kapal pengawas KP Barakuda 01 yang dikomandoi Kapten Aldi Firmansyah sempat melakukan pengejaran pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. 

Setelah hampir satu jam, kapal asing itu akhirnya berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 00.41 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nakhodanya. 

Mereka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Dari operasi tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp22,6 miliar.

Usai penangkapan, kapal beserta seluruh awaknya digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Perikanan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved