BATAM TERKINI

Batam Rawan Kosmetik Ilegal, BPOM Sita Puluhan Ribu Bahan Berbahaya dari Toko & Pusat Perbelanjaan

Badan Pengamanan Obat dan Makanan Kepri melakukan penyisiran peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri.Hasilnya, puluhan ribu kosmetik berbahaya

TRIBUNBATAM.id/DEWANGGA RUDI SERPARA
BPOM Kepri saat melakukan razia kosmetik ilegal di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kepri. Puluhan ribu bahan berbahaya disita. 

"Era digital saat ini juga berpotensi terdistribusinya kosmetik ilegal secara online, yang ini lebih sulit dipantau mas, karena nama dan alamatnya kan hanya di dunia maya, sehingga kami sekarang juga melakukan operasi cyber untuk memantau pergerakan penjualan online di medsos," terangnya.

Penertiban peredaran obat dan makanan ilegal di Kepri tidak hanya dilakukan oleh BPOM Kepri seorang diri. Yosef menuturkan dukungan Pemda dan Aparat lainnya juga berpengaruh terhadap pemutusan peredaran obat dan makanan ilegal di Kepri.

"Perlu saya tambahkan, bahwa pemberantasan Obat dan Makanan ilegal, termasuk kosmetik BPOM tidak mampu sendirian (single player) dukungan dari Pemerintah Daerah sangat berperan penting untuk memutus mata rantai supply and demand dari produk ilegal masuk dan beredar ke wilayah Batam dan sekitarnya," tegasnya.

Kandungan Merkuri Efek Sampingnya Berbahaya

Banyaknya kosmetik ilegal yang ditertibkan oleh BPOM Kepri selama bulan November 2018, membuat masyarakat bertanya apa saja kandungan kosmetik yang di larang penggunaannya dalam dunia kecantikan.

Salah satu dokter kecantikan RS. Awal Bross, Dr. Gita Puspita menjelaskan, ada beberapa kandungan obat yang dilarang penggunaannya karena dapat membahayakan sistematik tubuh.

"Yang saya tahu pertama itu, kandungan merkuri. Memang menggunakan merkuri dapat langsung mempercepat pemutihan kulit, tetapi efek sampingnya juga sangat berbahaya. Diantaranya konsumen dapat mengalami gagal ginjal dan organ tubuh lainnya," pungkasnya.

Selain Merkuri,penggunaan Hydroquinone Tretinoin yang berlebih juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit serta membunuh sel-sel kulit lainnya.

"Yang kedua itu kandungan hydroquinone tretinoin, kan obat itu ada dua jenis untuk diminum dan salep. Kalau untuk diminum sudah dilarang karena memang penggunaannya yang berbahaya bisa menyebabkan gagal janin bagi perempuan. Kalau yang salep masih di perbolehkan, untuk mengatasi jerawat, dan penyakit kusta. Tetapi kadar penggunannya harus dibawah pengawasan dokter," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id Senin (3/12).

Lanjut Gita, racikan obat yang dikeluarkan dokter kecantikan hampir sama dengan obat yang hampir jadi. Namun ada beberapa oknum yang masih menjual obat kecantikan secara ilegal demi keuntungan bisnis.

"Racikan dari dokter kecantikan hampir sama dengan obat pabrik yang hampir jadi. Kalau kami dari klinik itu mengeluarkan produk yang kandungannya standard dari BPOM," katanya.

Konsumen dianjurkan untuk menggunakan obat kecantikan yang sudah dilabelkan oleh BPOM Kepri. Menurut dokter yang kerap di sapa Gita ini, cantik itu tidak harus bandel.

"Konsumen nggak perlu beli obat sana sini. Beli kosmetik atau obat kecantikan harus ada kode BPOM. Yang kedua kalau dia ragu-ragu dengan obat tersebut, konsul dulu ke dokter. Kalau udah coba dia bermasalah jangan nunggu sampe ancur, cepet konsul. Yang ketiga masyarakat itu harus waspada terhadap kalau kecurigaan, kalau ada harus lapor," tuturnya.(drs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved