BATAM TERKINI

Batam Rawan Kosmetik Ilegal, BPOM Sita Puluhan Ribu Bahan Berbahaya dari Toko & Pusat Perbelanjaan

Badan Pengamanan Obat dan Makanan Kepri melakukan penyisiran peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri.Hasilnya, puluhan ribu kosmetik berbahaya

TRIBUNBATAM.id/DEWANGGA RUDI SERPARA
BPOM Kepri saat melakukan razia kosmetik ilegal di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kepri. Puluhan ribu bahan berbahaya disita. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengamanan Obat dan Makanan Kepri melakukan penyisiran peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri.

Hasilnya, puluhan ribu kosmetik berbahaya disita dari beberapa toko dan pusat perbelanjaan.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, selama November 2018, BPOM Kepri melakukan penertiban secara terpadu dengan beberapa instansi lainnya.

"Terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (pusat perbelanjaan, toko, konter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten. Anambas," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (3/12/2018).

Penertiban terpadu yang dilaksanakan BPOM Kepri pada akhir bulan November, telah menemukan puluhan ribu kosmetik ilegal. Dan total nilai kerugian mencapai ratusan juta.

Baca: Batam Tunggu Informasi Tes SKB CPNS, Selasa Kemenkum HAM Kepri Gelar Seleksi Kompetensi Bidang

Baca: Bhayangkara FC vs PSM Skor Imbang di Liga 1 2018, Suporter Teriakkan Mafia

Baca: Kerjasama Program Digitalisasi Perusahaan, Telkomsel-Perum Peruri Teken MoU

"Aksi terpadu dilaksanakan mulai tanggal 27 November 2018 sampai dengan 29 November 2018 dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 33 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," katanya.

"Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 696.318.000. Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dengan diselenggarakannya penertiban rutin oleh BPOM Kepri, diharapkan dapat memutus rantai peredaran produk kosmetik ilegal di provinsi Kepulauan Riau.

"Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah," jelasnya.

Peredaran obat dan makanan ilegal Kepri, terdistribusi ke berbagai kota dan pulau yang berada di Kepulauan Riau.

Namun BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan memaparkan daerah yang rentan menjadi tempat peredaran makanan dan obat ilegal di Kepri hanya terdiri dari dua wilayah.

"Wilayah yang rentan peredaran kosmetik ilegal di Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, sedangkan kabupaten dan kota lain perolehannya kosmetik ilegal berasal dari Batam dan Tanjungpinang," tuturnya.

Baca: Kawasaki Ninja 250 SL Diskon hingga Rp 11 Jutaan, Khusus Bulan Desember di Sentral Kawasaki

Baca: Peluang Persija dan PSM Rebut Juara Liga 1. Ujian Lawan Tim Terancam Degradasi

Baca: VIRAL. Mantan Pemain Timnas Malaysia Menggelandang, menderita Penyakit Jantung dan Tidur di Jalanan

Lanjut Yosef, ada beberapa sarana yang menjadi tempat temuan praktik penjualan obat dan makanan ilegal di Kepulauan Riau.

"Untuk di Kota Batam kosmetik ilegal cenderung ditemukan di konter2 di pusat perbelanjaan (mall) sedangkan untuk di Kota Tanjung Pinang di pasar tradisionalnya ada juga beberapa ditemukan di konter di pusat2 perbelanjaan," jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id.

Selain melakukan penertiban secara langsung, Yosef juga menjabarkan bahwa BPOM Kepri juga melakukan operasi digital terhadap penyebaran obat dan makanan ilegal.

"Era digital saat ini juga berpotensi terdistribusinya kosmetik ilegal secara online, yang ini lebih sulit dipantau mas, karena nama dan alamatnya kan hanya di dunia maya, sehingga kami sekarang juga melakukan operasi cyber untuk memantau pergerakan penjualan online di medsos," terangnya.

Penertiban peredaran obat dan makanan ilegal di Kepri tidak hanya dilakukan oleh BPOM Kepri seorang diri. Yosef menuturkan dukungan Pemda dan Aparat lainnya juga berpengaruh terhadap pemutusan peredaran obat dan makanan ilegal di Kepri.

"Perlu saya tambahkan, bahwa pemberantasan Obat dan Makanan ilegal, termasuk kosmetik BPOM tidak mampu sendirian (single player) dukungan dari Pemerintah Daerah sangat berperan penting untuk memutus mata rantai supply and demand dari produk ilegal masuk dan beredar ke wilayah Batam dan sekitarnya," tegasnya.

Kandungan Merkuri Efek Sampingnya Berbahaya

Banyaknya kosmetik ilegal yang ditertibkan oleh BPOM Kepri selama bulan November 2018, membuat masyarakat bertanya apa saja kandungan kosmetik yang di larang penggunaannya dalam dunia kecantikan.

Salah satu dokter kecantikan RS. Awal Bross, Dr. Gita Puspita menjelaskan, ada beberapa kandungan obat yang dilarang penggunaannya karena dapat membahayakan sistematik tubuh.

"Yang saya tahu pertama itu, kandungan merkuri. Memang menggunakan merkuri dapat langsung mempercepat pemutihan kulit, tetapi efek sampingnya juga sangat berbahaya. Diantaranya konsumen dapat mengalami gagal ginjal dan organ tubuh lainnya," pungkasnya.

Selain Merkuri,penggunaan Hydroquinone Tretinoin yang berlebih juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit serta membunuh sel-sel kulit lainnya.

"Yang kedua itu kandungan hydroquinone tretinoin, kan obat itu ada dua jenis untuk diminum dan salep. Kalau untuk diminum sudah dilarang karena memang penggunaannya yang berbahaya bisa menyebabkan gagal janin bagi perempuan. Kalau yang salep masih di perbolehkan, untuk mengatasi jerawat, dan penyakit kusta. Tetapi kadar penggunannya harus dibawah pengawasan dokter," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id Senin (3/12).

Lanjut Gita, racikan obat yang dikeluarkan dokter kecantikan hampir sama dengan obat yang hampir jadi. Namun ada beberapa oknum yang masih menjual obat kecantikan secara ilegal demi keuntungan bisnis.

"Racikan dari dokter kecantikan hampir sama dengan obat pabrik yang hampir jadi. Kalau kami dari klinik itu mengeluarkan produk yang kandungannya standard dari BPOM," katanya.

Konsumen dianjurkan untuk menggunakan obat kecantikan yang sudah dilabelkan oleh BPOM Kepri. Menurut dokter yang kerap di sapa Gita ini, cantik itu tidak harus bandel.

"Konsumen nggak perlu beli obat sana sini. Beli kosmetik atau obat kecantikan harus ada kode BPOM. Yang kedua kalau dia ragu-ragu dengan obat tersebut, konsul dulu ke dokter. Kalau udah coba dia bermasalah jangan nunggu sampe ancur, cepet konsul. Yang ketiga masyarakat itu harus waspada terhadap kalau kecurigaan, kalau ada harus lapor," tuturnya.(drs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved