BATAM TERKINI
Batam Rawan Kosmetik Ilegal, BPOM Sita Puluhan Ribu Bahan Berbahaya dari Toko & Pusat Perbelanjaan
Badan Pengamanan Obat dan Makanan Kepri melakukan penyisiran peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri.Hasilnya, puluhan ribu kosmetik berbahaya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengamanan Obat dan Makanan Kepri melakukan penyisiran peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri.
Hasilnya, puluhan ribu kosmetik berbahaya disita dari beberapa toko dan pusat perbelanjaan.
Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, selama November 2018, BPOM Kepri melakukan penertiban secara terpadu dengan beberapa instansi lainnya.
"Terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (pusat perbelanjaan, toko, konter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten. Anambas," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (3/12/2018).
Penertiban terpadu yang dilaksanakan BPOM Kepri pada akhir bulan November, telah menemukan puluhan ribu kosmetik ilegal. Dan total nilai kerugian mencapai ratusan juta.
Baca: Batam Tunggu Informasi Tes SKB CPNS, Selasa Kemenkum HAM Kepri Gelar Seleksi Kompetensi Bidang
Baca: Bhayangkara FC vs PSM Skor Imbang di Liga 1 2018, Suporter Teriakkan Mafia
Baca: Kerjasama Program Digitalisasi Perusahaan, Telkomsel-Perum Peruri Teken MoU
"Aksi terpadu dilaksanakan mulai tanggal 27 November 2018 sampai dengan 29 November 2018 dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 33 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," katanya.
"Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 696.318.000. Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Dengan diselenggarakannya penertiban rutin oleh BPOM Kepri, diharapkan dapat memutus rantai peredaran produk kosmetik ilegal di provinsi Kepulauan Riau.
"Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah," jelasnya.
Peredaran obat dan makanan ilegal Kepri, terdistribusi ke berbagai kota dan pulau yang berada di Kepulauan Riau.
Namun BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan memaparkan daerah yang rentan menjadi tempat peredaran makanan dan obat ilegal di Kepri hanya terdiri dari dua wilayah.
"Wilayah yang rentan peredaran kosmetik ilegal di Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, sedangkan kabupaten dan kota lain perolehannya kosmetik ilegal berasal dari Batam dan Tanjungpinang," tuturnya.
Baca: Kawasaki Ninja 250 SL Diskon hingga Rp 11 Jutaan, Khusus Bulan Desember di Sentral Kawasaki
Baca: Peluang Persija dan PSM Rebut Juara Liga 1. Ujian Lawan Tim Terancam Degradasi
Baca: VIRAL. Mantan Pemain Timnas Malaysia Menggelandang, menderita Penyakit Jantung dan Tidur di Jalanan
Lanjut Yosef, ada beberapa sarana yang menjadi tempat temuan praktik penjualan obat dan makanan ilegal di Kepulauan Riau.
"Untuk di Kota Batam kosmetik ilegal cenderung ditemukan di konter2 di pusat perbelanjaan (mall) sedangkan untuk di Kota Tanjung Pinang di pasar tradisionalnya ada juga beberapa ditemukan di konter di pusat2 perbelanjaan," jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id.
Selain melakukan penertiban secara langsung, Yosef juga menjabarkan bahwa BPOM Kepri juga melakukan operasi digital terhadap penyebaran obat dan makanan ilegal.