BATAM TERKINI

Sebut Dirinya Korban. Dihadapan Kajari Batam, Intan Siap Bongkar Keterlibatan Oknum Pemerintah

Intan mengaku dirinya adalah korban dari kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Hamidah Asmara Intani Merialsa 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - DPO terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi Batam, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terlihat tenang dan santai saat dihadirkan Kejari Kota Batam saat konfrensi pers, Kamis (6/12/2018).

Mengenakan baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih dan kain penutup kepala warna cokelat, Intan melayani hampir semua pertanyaan dari wartawan. 

Ketika disinggung perihal penangkapannya itu, Intan mengatakan dirinya merasa tidak bersalah dan tidak merasa dirinya adalah seorang pelarian.

"Saya dibilang DPO tapi menurut saya, saya ini kooperatif, tidak merasa DPO karena saya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang divoniskan hakim tapi kalau pihak lain mengatakan saya DPO, itu silahkan," kata Intan.

Intan mengaku dirinya adalah korban dari kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige.

Menurut Intan,  seluruh kegiatan dokumen kapal resmi dan ia melakukan pembayaran pajak ke negara.

Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan
Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan (tribun batam)

Baca: DPO Pemalsu Dokumen Kapal Tanker MV Engedi Batam Ditangkap Tim Gabungan Kejari Batam-Kejagung

Baca: Surati Kejari Batam, Conti Candra Minta Keadilan Ditegakkan. BCC Hotel Segera Dikembalikan

Baca: Sidang Kasus Sabu Satu Ton di Batam, Jaksa Kejagung Turun Dampingi JPU Kejari Batam

Intan melontarkan tudingan banyak oknum yang bermain dalam kasus yang melilit dirinya itu.

"Saya bayar pajak yang menjadi bagian negara. Lalu saya dituduh memalsukan dokumen kapal. Saya ini hanya lah korban. Banyak oknum yang bermain dalam perkara saya," katanya. 

Intan kemudian bercerita,  pada tahun 2014, sewaktu ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Kepri,   kapal tanker MV Engedi eks MV Eagle Prestige, semula berada di dermaga Pulau Janda Berhias, tiba-tiba pindah ke daerah Kabil, Kota Batam.

"Lalu kapalnya dicincang-cincang begitu. Yang kerugian negara dan memalsukan dokumen letaknya di mana?  Saya ini korban kezaliman oknum pemerintah yang berwenang di laut," ujar Intan. 

Siap Buka-bukaan

Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan saat konferensi pers di gedung Kejari Kota Batam, mengaku siap buka-bukaan soal dugaan keterlibatan oknum di UPT Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya yang berwenang atas kapal tanker MV Engedi eks MV Eagle Prestige. 

"Saya sebut oknum ya. Jadi banyak yang terlibat atas kasus ini. Saya siap akan bongkar semua," ujarnya.

Intan menyebut jelas potensi kerugian negara pada perkara tersebut. Ia juga mengatakan,  membayar pajak dokumen kapal bernilai miliaran rupiah namun oleh oknum tersebut tidak menyetorkannya ke kas negara.

Mendengar perkataan dan keterangan Intan dihadapan sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menyatakan siap untuk menindaklanjuti.

"Ini kan masih sebatas keterangan. Dugaan,  tentu kami akan kembangkan perkara ini. Bila ada potensi kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat kami akan proses. Jadi kami,  pada prinsipnya tidak ada tebang pilih atau pilih tebang. Sama semua," kata Dedie. 

Dedie menyarankan Intan untuk siap menjadi 'justice collaborator'.

"Biar jelas semua kan, " kata Dedie.

Sebagai informasi, perkara tersebut bergulir sejak 3 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Batam.

Perkara itu, tercatat dengan nomor perkara 395/PID.B/2014/PN.BTM.

Kemudian,  divonis pada Rabu 8 Oktober 2014 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Intan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekan Baru, Riau.

Oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Rabu 4 Maret 2015, menguatkan putusan PN Batam.

Tidak puas, Intan melalui pengacaranya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. (leo) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved