KARIMUN TERKINI
Diduga Angkut Bawang Merah Ilegal, F1QR Lanal TBK Amankan KM Putri Maira Jaya
Kapal berbendera Indonesia bernama KM Putri Maira Jaya tersebut diamankan petugas di Perairan Tanjung Sebatak Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - TNI AL kembali menindak kapal yang diduga melakukan penyelundupan.
Kali ini sebuah kapal kayu diamankan Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal TBK karena diduga mengangkut muatan berupa bawang merah ilegal.
Kapal berbendera Indonesia bernama KM Putri Maira Jaya tersebut diamankan petugas di Perairan Tanjung Sebatak Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Minggu (9/12/2018) malam.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaslan penangkapan terhadap kapal yang dinahkodai seorang pria berinsial Jr dan dua ABK itu berawal dari adanya informasi mengenai kapal membawa bawang merah tanpa dokumen yang berlaku.
Baca: Kapal Ikan Asing Ditangkap, Danlanal Tarempa : Ini Bentuk Sinergitas Masyarakat Nelayan dan TNI
Baca: Diberi Peringatan, Kapal Ikan Vietnam Ini Malah Mau Nabrak KRI Teuku Umar 385
Baca: KNPI Kabupaten Karimun Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2018-2021. Berikut Persyaratannya!
Baca: Masyarakat Karimun Diimbau Berhati-Hati, BMKG Prediksi Hujan Disertai Angin dan Petir pada Rabu Pagi
"Informasi diteruskan ke staf operasi untuk menindaklanjutinya" kata Catur, Selasa (11/12/2018).
Kemudian Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun menggunakan Patkamla V8 melakukan penelusuran. Setelah dua mil berpatroli, tim melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan Tanjung Sebatak.
Tim kemudian mendekat dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal KM Putri Maira Jaya tidak dilengkapi dokumen Port Clearence atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal didapati membawa muatan tiga ton bawang merah dari Batu Pahat Malaysia.
"Muatan kapal juga tidak dilengkapi manifest," tambah Catur.
Tim selanjutnya menggiring KM Putri Maira Jaya ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya diketahui barang tanpa dokumen tersebut milik seseorang berinisial JN.
Atas tindakannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. (ayf)
Bakamla RI Bentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara di Karimun, Apa Tugasnya? |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Karimun, 2 Maret 2021 |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri di Karimun Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Beraksi Lebih dari Sekali |
![]() |
---|
Vaksinasi Corona di Karimun Tahap Kedua Sasar Anggota TNI dan Polri, Ini Kata Kadinkes |
![]() |
---|
10 OPD di Karimun Dapat Penilaian Terbaik, Ini Harapan Sekda Muhammad Firmansyah |
![]() |
---|