Tidak Buat Dakwaan Tipiring, Polisi Sempat Bingung Ditanya Hakim. 5 Warga Dihukum Denda Rp 800 Ribu

Muhammad Chandra mempersilahkan penyidik itu membacakan dakwaan. Namun, beberapa penyidik yang duduk di meja yang biasa digunakan jaksa penuntut umum

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Lima terdakwa tindak pidana ringan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dikawal anggota kepolisian, Kamis (20/12/2018) 

“Jadi begini, agar faham kita semua. Ini kan tipiring, jadi JPU tidak ada. Dari polisi lah dakwaan. Jadi di muka persidangan, harus dibacakan nama terdakwa, kronologis, dan hukum yang dilanggar,” terang Chandra.

Para penyidik yang belasan orang itu pun, terhening sejenak. Meski begitu, Chandra tetap melanjutkan sidang. Dan tampak dari pantauan tribunbatam, persiapan pembacaan secara bergantian, ada yang menggunakan hape, dan ada yang menggunakan catatan notes.

Kendati, Hakim Muhammad Chandra, agar sidang tipiring ke depan lebih terampil agar lebih elegan dan tertata apa yang didakwakan kepada terdakwa.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved