Tidak Buat Dakwaan Tipiring, Polisi Sempat Bingung Ditanya Hakim. 5 Warga Dihukum Denda Rp 800 Ribu

Muhammad Chandra mempersilahkan penyidik itu membacakan dakwaan. Namun, beberapa penyidik yang duduk di meja yang biasa digunakan jaksa penuntut umum

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Lima terdakwa tindak pidana ringan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dikawal anggota kepolisian, Kamis (20/12/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Lima warga Batam divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dalam persidangan yang di gelar Kamis (20/12/2018) sore.

Masing-masing terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) itu Romauli Siagian, Joni Aritonang, Dotar Manalu, Lasma Nainggolan dan Elisman Sialagan. Kelimanya divonis membayar denda Rp 800 ribu.

“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga hari kurungan penjara. Jadi pilih yang mana? Dengan ini diputuskan,” demikian petikan putusan yang dibacakan hakim tunggal Muhammad Chandra.

Polisi mengenakan pasal 14 ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 19 Tahun 2001 tentang tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan dakwaan. Yakni dengan maksimal Rp 5 juta.

Hakim Muhammad Chandra, selain memvonis kelimanya bersalah, juga memberikan arahan. Agar ke depan, jika menjual miras harus taat aturan.

“Kan Perda sudah jelas ya. Kalau mau jual harus memenuhi hukum begitu. Agar tidak ditangkap lagi sama polisi. Paham kan?,” ucapnya kepada kelima terdakwa yang duduk berbaris di kursi persakitan.

Baca: Video Detik-detik Api Ledakan Kapal Sentuh Jembatan Ampera, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca: Pelabuhan Roro Rawan Penyeludupan, Bea dan Cukai Ungkap 5 Kasus di Pelabuhan Roro Tanjunguban

Baca: Bawaslu Karimun Sesalkan Pernyataan Ketua Partai Perindo Kepri. Nurhidayat: Sangat Tidak Berdasar!

Baca: Selama Natal dan Tahun Baru, Dishub Kota Batam Derek Mobil Parkir Sembarang di Tiga Pelabuhan Ini

Dalam dakwaan, kelimanya diamankan dari kios yang berbeda-beda dalam kurun waktu bulan Desember 2018. Ratusan botol minuman dari berbagai merek mulai dari golongan C, B dan A. Dan puluhan botol minuman itu, dibawa penyidik ke muka persidangan sebagai bukti.

“Mereka, atau kelima terdakwa ini hanya penjual pak hakim. Mereka bukan tokenya,” kata seorang penyidik.

Dalam sidang tipiring itu, belasan polisi berpakaian sipil memadati ruang sidang. Usai mendudukan terdakwa di persidangan, hakim Muhammad Chandra baru membuka sidang.

“Dengan ini, sidang tindak pidana tingan saya buka dan terbuka untuk umum,’’ katanya seraya mengetok palu persidangan sebanyak tiga kali.

Selang beberapa detik kemudian, Muhammad Chandra mempersilahkan penyidik itu membacakan dakwaan. Namun, beberapa penyidik yang duduk di meja yang biasa digunakan jaksa penuntut umum (JPU), terhenti dan terdiam sejenak.

“Ada kan dakwaannya? Silakan dibacakan,” kata Muhammad Chandra.

Beberapa dari penyidik itu pun, terlihat tak membawa salinan dakwaan secara lengkap.

“Loh, tidak pernah sidang yah? Sudah-sudah, sidang saya skors,” kata Chandra seraya mengetok kembali palu persidangan.

Beberapa detik kemudian, skors dicabut Muhammad Chandra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved