Namanya Disebut KPK Terkait Suap Rp 7 Miliar, Menpora: Jangan Membentuk Opini di Luar Pemeriksaan

Uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus KONI mencapai Rp 7 miliar

menpora imam nahrawi 

Penulis: Abdul Majid

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sempat menyebut bahwa peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Saya belum bisa simpulkan tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” kata Saut Sitomorang.

Menpora Imam Nahrawi yang ditemui di Wisma Kemenpora saat menghadiri acara pameran foto altet Asian Games dan Asian Para Games justru menanggapi pernyataan itu dengan mengatakan jangan membentuk opini di luar hasil pemeriksaan.

“Saya tak ingin mengandai-andai, jangan membentuk image atau opini diluar hasil pemeriksaan,” kata Menpora, Kamis (20/12/2018).

Lebih lanjut, Menpora siap membantu kinerja KPK untuk mengegakan hukum dan meminta kepada semua jajarannya agar bersikap kooperatif jika diminta bantuan oleh KPK.

Baca: 5 Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Begini Kelanjutan Persiapan SEA Games 2019

Baca: Bukan Ratusan Juta, Jumlah Uang yang Diamankan KPK dalam OTT Pejabat Kemenpora & KONI, Rp7 Miliar

Baca: Uang Rp 7 Miliar Disimpan Dalam Plastik, Begini Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati, kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini. Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar kemenpora agar membantu agar ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (18/12/2018) malam.

KPK menetapkan tiga pejabat Kemenpora menjadi tersangka dengan dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Setelah itu, KPK pun terus mendalami kasus ini.

Dan baru-baru ini, mereka telah memeriksa Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang juga disebut Saut Situmorang perannya juga sangat signifikan.

Suap Pejabat Kemenpora & KONI Rp7 Miliar

Jumlah uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus KONI mencapai miliaran rupiah.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Dalam konferensi yang digelar KPK terungkap bahwa Tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT pada Selasa malam tersebut.

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

"Sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Lima tersangka dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Namanya Disebut KPK, Menpora: Jangan Membentuk Opini di Luar Pemeriksaan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/20/namanya-disebut-kpk-menpora-jangan-membentuk-opini-di-luar-pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved