KARIMUN TERKINI
Sidang Dugaan Money Politic Caleg Perindo Kepri - Hakim Sebut Edyson Tak Hormati Persidangan
Majelis Hakim meminta JPU untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu sebagai catatan pada saat penyusunan tuntutan
"Saya diwawancarai wartawan, ditanya kalau ibu Indri nanti duduk, apa yang akan diberikan. Saya jawab saya akan bangunkan tempat kegiatan para ibu PKK. itu kepada wartawan bukan kepada warga langsung," kata Indri.
Meski begitu, Indri mengakui dirinya acungan jari telunjuk ke arah warga saat di atas panggung usai memberikan hadiah kepada para pemenang mengacu kepada nomor urut dirinya sebagai caleg partai Perindo untuk DPRD Kepri 2019-2024.
"Jari telunjuk itu tanda nomor urut saya," katanya menjawab pertanyaan JPU, Aditya Rachman Rosadi.
Indri juga mengaku dirinya tidak tahu soal keberadaan spanduk dan baliho partai Perindo beserta calegnya di lokasi acara turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Moro tersebut.
"Siapa yang cetak, saya tidak tahu. Siapa yang pasang, saya juga tidak tahu. Tahunya bendera, spanduk dan baliho sudah terpasang saja di lokasi," kata Indri.
Ketika disinggung Majelis Hakim perihal asal dana, terdakwa mengatakan berasal dari terdakwa Edyson Tatulu dengan nilai mencapai Rp 40 juta.
"Saya dengar-dengar dari pak Edyson, totalnya semua Rp 40 juta. Ditransfer sama istrinya, ibu Silvana," kata Indri.
Keterangan saksi ahli
Pada sidang itu, JPU juga membacakan keterangan dua orang saksi ahli yakni Profesor Topo Santosa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Parlindungan Sihombing, S.Sos.
Profesor Topo Santosa dalam keterangannya mengatakan, pemberian hadiah baik langsung maupun tidak langsung oleh caleg atau peserta pemilu kepada warga atau peserta pemilu di atas Rp 1 juta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 dikategorikan sudah melanggar ketentuan Pemilu 2019.
Seperti diketahui, turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, di atas Rp 1 juta sebagaimana diatur undang-undang.
Hadiah bagi juara 1 uang tunai sebesar Rp 8 juta plus tropi dan parabola. Juara 2 uang tunai Rp 5 juta plus tropi dan parabola, juara 3 uang tunai Rp 3 juta plus tropi dan parabola dan juara 4 Rp 2 juta plus tropi dan parabola.
Semua hadiah tersebut disebut-sebut berasal dari partai Perindo Kepri atau kedua terdakwa yakni Edyson Tatulu dan Indri Ceria Agustin.
Bahkan pada saat babak penyisihan, pihak penyelenggara juga memberikan hadiah langsung berupa parabola kepada pemenang pertandingan.
Andi Kusuma Mangkir Jadi Saksi