KARIMUN TERKINI

Sidang Dugaan Money Politic Caleg Perindo Kepri - Hakim Sebut Edyson Tak Hormati Persidangan

Majelis Hakim meminta JPU untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu sebagai catatan pada saat penyusunan tuntutan

RACHTA YAHYA
Terdakwa Indri Ceria Agustin memberikan keterangan saat sidang dugaan money politic dua caleg partai Perindo Kepri di PN Tanjungbalai Karimun, Jumat (21/12/2018). TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 

Ketua DPW Partai Perindo Kepri, Andi Kusuma dikatakan JPU Aditya Rachman Rosadi masuk daftar sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan money politic dua caleg Perindo Kepri, Edyson Tatulu dan Indri Ceria Agustin.

Namun hingga empat kali persidangan, Andi Kusuma tidak pernah dihadirkan.

Padahal namanya muncul hampir di setiap persidangan dengan peran baik sebagai pemberi instruksi perihal pelaksanaan turnamen bola voli Perindo Cup tersebut maupun melakukan berorasi berbau kampanye kepada masyarakat sekitar lokasi turnamen. 

Aditya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk jadi saksi namun tidak hadir dengan alasan tengah di luar kota.

"Dia sudah kami panggil untuk jadi saksi tapi alasannya tidak bisa hadir karena lagi di luar kota," kata Aditya. (*)

* Baca juga Harian Pagi Tribun Batam, Edisi Sabtu, 21 Desember 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved