KARIMUN TERKINI

Sidang Dugaan Money Politic Caleg Perindo Kepri - Hakim Sebut Edyson Tak Hormati Persidangan

Majelis Hakim meminta JPU untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu sebagai catatan pada saat penyusunan tuntutan

RACHTA YAHYA
Terdakwa Indri Ceria Agustin memberikan keterangan saat sidang dugaan money politic dua caleg partai Perindo Kepri di PN Tanjungbalai Karimun, Jumat (21/12/2018). TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 

Sidang Dugaan Money Politic Dua Caleg Perindo Kepri. Hakim Sebut Terdakwa Dr Edyson Tak Hormati Persidangan

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu (58) dalam setiap persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun membuat dirinya disebut Majelis Hakim tidak menghormati persidangan.

Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Aditya Rachman Rosadi untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu tersebut sebagai catatan tersendiri pada saat penyusunan penuntutan nanti.

"Sejak sidang digelar pertama kali sampai sekarang, terdakwa Edyson Tatulu tidak pernah menghadiri persidangan. Dia tidak menghormati persidangan ini. Supaya ini jadi catatan penuntut umum ya pada saat penuntutan nanti," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat sidang perkara dugaan money politic dua caleg Partai Perindo Kepri, Jumat (21/12/2018) sore.

Permintaan Majelis Hakim tersebut ditanggapi JPU Aditya Rachman Rosadi dengan memberikan anggukan kepala tanda bersedia.

Baca: Bawaslu Karimun Sesalkan Pernyataan Ketua Partai Perindo Kepri. Nurhidayat: Sangat Tidak Berdasar!

Baca: Polres Karimun SP3 Kasus Ketua Partai Perindo Kepri.  Andi: Kebenaran Sudah Menemukan Jalannya

Baca: Hadirkan 11 Saksi Perkara Money Politic Caleg Perindo, Terdakwa Edyson Mangkir dari Sidang

Kepada TribunBatam.id seusai sidang, JPU Aditya Rachman Rosadi mengatakan permintaan Majelis Hakim itu dinilai wajar mengingat sudah 4 kali sidang digelar, terdakwa Dr Edyson Tatulu tidak pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya.

"Maksud pak Ketua (Majelis Hakim) itu, biar jadi pertimbangan kami dalam menimbang berat-ringannya penuntutan nanti terhadap terdakwa Edyson Tatulu. Kami sudah upaya menghadirkan dia, surat panggilan sudah kami layangkan, dengan berbagai media kami lakukan tapi tidak juga," kata Aditya.

Ketidakhadirannya tersebut, Aditya menilai bisa merugikan kepada diri terdakwa Edyson sendiri karena tidak bisa melakukan pembelaan diri seperti yang dilakukan terdakwa lainnya yakni Indri Ceria Agustin (22).

"Dampaknya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri. Bagi kami, keterangan dia tidak ada juga tidak apa-apa, karena kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Aditya.

Pemeriksaan Terdakwa

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Indri Ceria Agustin.

Terdakwa Indri menyebutkan dirinya tidak pernah mengeluarkan dana sepersen pun untuk turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada 26 September-20 Oktober 2018.

Indri juga mengatakan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam pengaturan hadiah bagi para pemenang turnamen Perindo Cup tersebut.

"Saya tidak pernah menyumbang sepersen pun untuk turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro itu Yang Mulia. Saya juga tidak terlibat dalam pengaturan hadiah bagi para pemenang. Hadiahnya sudah ada saja di situ," kata Indri membela diri.

Perihal janji akan membangunkan tempat kegiatan para ibu PKK, Indri mengaku ia sampaikan kepada wartawan saat diwawancara bukan langsung kepada warga atau ibu-ibu PKK di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved