TANJUNGPINANG TERKINI

Tiga Anggota Polisi Pengedar Narkoba, Diamankan di Asrama dan saat Akan Apel

"Kemudian yang terakhir pada hari tersebut 2 orang anggota Polri yang sudah kita amankan dengan kepemilikan barang bukti ekstasi mengakui mendapatkan

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Polres Tanjungpinang membeberkan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga orang anggota Polres Tanjungpinang terlibat peredaran narkotika.

Salah satunya diamankan di Asrama Polres Tanjungpinang Jalan Sunaryo dan di Mapolres saat hendak apel pagi.

Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto menuturkan bahwa penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat.

Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapati pria berinisial RS saat hendak bertransaksi di seberang Cafe Lomino Tanjungpingpinang Kota.

Ia pun kaget setelah yang ditangkapnya ternyata anggota Polisi.

Baca: Kenduri Akhir Tahun Diisi Doa Bersama di Dataran Engku Putri Batam Center

Baca: Hadiri Pelatihan dan Peresmian Program Pertanian, Isdianto yakin Anambas Bisa Jadi Sentra Pertanian

Baca: Lihat Rumah Kosong dan Sepi, Pengangguran Ini Nekat Curi Motor Warga

Baca: Surat Rahasia Gadis 10 Tahun: Bu Guru, Saya Berhubungan dengan Ayah, Apakah Bisa Hamil?

"Kita benarkan tiga orang anggota Polres Tanjungpinang terlibat Narkoba. Awalnya kita sangat kaget. Kita amankan yang Pertama di seberang Cafe Lomino Tanjungpingpinang Kota. Jadi saya klarifikasi bukan di tempat hiburan malam ya," kata kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/12/2018).

Saat itu menandatangani RS diamankan sekitar pukul 01.30 WIB. Langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapati narkoba jenisnya Ekstasi sebanyak 6 butir.

Tak henti di situ saja Polisi kembali melakukan pengembangan terhadap RS.

Pada malam tersebut polisi bergerak menuju ke Jalan Sunaryo tepatnya di Asrama Polisi Polres Tanjungpinang. Di sana salah satu rekan RS yang juga anggota Polri diamankan dikamarnya.

Tanpa ada perlawanan BS berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan memiliki barang bukti 2 butir ekstasi.

"Kemudian yang terakhir pada hari tersebut 2 orang anggota Polri yang sudah kita amankan dengan kepemilikan barang bukti ekstasi mengakui mendapatkan barang dari seorang berinisial LM yang juga anggota Polres Tanjungpinang. Kita amankan saat hendak apel pagi. Saat itu kita panggil dia sekitar pukul 06.00 WIB dan kita konfrontir dan ternyata benar dia juga mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara itu Polisi masih mengembangkan LM yang mendapatkan barang pertama. Dari pengakuan mereka motif yang dia lakukan hanya untuk bersenang-senang.

Ia sangat menyayangkan dan cukup terpukul jika anggota Polri di lingkungan Polres Tanjungpinang terlibat peredaran narkotika. Karena ia menilai Polri tercoreng akibat ulah oknum.

"Kita sangat sayang kan tapi mau gimana lagi itu sudah jadi komitmen kita. Bisa dilihat selama di sini saya tak pernah memandang siapa yang saya tangkap asalkan ada barang bukti yang kuat, kita nggak pandang," katanya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup. Pelaku ketika berlaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved