Sabtu, 18 April 2026

BATAM TERKINI

Sukses Selesaikan Masalah Ini, BP Batam Terima Penghargaan dari INI dan Ikatan PPAT Batam

BP Batam mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Batam, belum lama ini.

Penulis: Dewi Haryati |
DroneFotografi/Indra Johanes
Gedung BP Batam dari udara 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Batam, belum lama ini.

Penghargaan tersebut didapat BP Batam karena dinilai berhasil menyelesaikan kendala dalam persoalan pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam.

"Ini bukan sombong. Tapi faktanya seperti itu. Jadi mohon maaf kalau ada berita dari Sekda (sekretaris daerah) Batam, IPH di BP Batam masih bermasalah, terus terang kami sudah berusaha maksimal. Ini (penghargaan) bukti dari masyarakat, kalau IPH sudah tak masalah," kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, baru-baru ini di BP Batam.

Jikapun dinilai masih ada persoalan dalam pengurusan IPH, ia meminta agar permasalahan tersebut segera di sampaikan kepada pihaknya. Sehingga bisa segera diperbaiki.

Pada 2018 lalu, BP Batam membuat terobosan dalam pengurusan IPH. Standar Operational Prosedur (SOP) nya disederhanakan.

Baca: Kemanakah Balon Setelah Diterbangkan ke Udara? Simak Yuk Jawabannya Disini

Baca: Polri Minta Jangan Ada Balas Dendam, Simak 4 Fakta Pengeroyokan Anggota Brimob hingga Tewas

Baca: Apakah Angin Kencang Bisa Picu Puting Beliung? Simak Penjelasan BMKG

Dari belasan syarat, disederhanakan menjadi beberapa syarat. Hal ini berdampak pada waktu pelayanan pengurusan IPH yang lebih cepat.

Tak hitungan minggu bahkan bulanan lagi tapi hitungan hari. Begitu juga dengan jumlah dokumen IPH yang sudah diterbitkan.

Dari Januari-Oktober 2018, BP Batam mencatat sebanyak 12 ribu permohonan IPH yang masuk ke BP Batam.

Dari angka itu, sebanyak 11 ribu permohonan sudah selesai dikerjakan, dan hampir 1.000 di antaranya batal.

"Rata-rata waktu selesainya, 3 sampai 4 hari," ujarnya.

Selain menyederhanakan SOP pengurusan IPH, BP Batam juga meluncurkan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) ke lingkungan perumahan warga.

Itu dengan hadirnya dua unit mobil BLINK yang melayani pengurusan IPH dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) atas sewa lahan.

"Alhamdulillah BLINK direspon positif. Dari tiga kali periode BLINK, hampir semua memenuhi rencana kuota kita. Malah kita kewalahan melayani," kata Dwi.

Tahun 2019 ini, layanan BLINK akan semakin ditingkatkan, baik dari jumlah armada mobil yang melayani dan petugas. Begitu juga dengan pembukaan layanan di luar jam kerja, dan BLINK masuk ke mal. Sebelumnya diberitakan, merespon harapan dan antusias masyarakat, BP Batam akan memperluas layanan BLINK ke mal. Uji coba pertama bakal dilakukan di Kepri Mall.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto menargetkan, layanan pengurusan di bidang lahan BP Batam ini, bisa dimulai pada Januari 2019. Mereka akan menempatkan petugas di Kepri Mall setiap hari. Mulai Senin-Minggu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved