TANJUNGPINANG TERKINI

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Penanggulangan Bencana, 2 ASN Pemprov Kepri Dijebeloskan ke Penjara

Penahanan terhadap kedua tersangka diharapkan lebih mempercepat proses penyidikan. Sehingga keperluan penyidikan akan berjalan lancar tanpa menunggu p

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Aspidus Kejati Kepri Fery Tas 

TRIBUNBATAM.id, TNJUNGPINANG - Kejati Kepri berencana akan menahan dua tersangka kasus dugaan Korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.

Dua tersangka bernama Edi Irawan mantan Kepala BPBD dan Maruli selaku bendahara BPBD Kamis (3/1/2019) dipanggil oleh Kejati Kepri.

Feri Tas Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri menyebutkan pihaknya memanggil untuk melengkapi lanjutan berkas kelengkapan penyidikan.

Dimana perlengkapan penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpingpinang.

"Ia hari ini (Kamis red) kita lanjutkan pemeriksaan. Rencana akan kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka ini," kata Feri Tas Dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kamis (3/1/2019).

Baca: Pegatron Gandeng Sat Nusapersada Produksi Perangkat Smarthome, Serap 2.000 Tenaga Kerja di Batam

Baca: Kunjungan Wisman Naik, Tapi Lama Menginap di Hotel Berbintang Justru Turun. Ini Penjelasan BPS Kepri

Baca: Turun Dibanding Tahun Lalu, Inflasi di Kepri 2018 Capai 3,47 Persen Melebihi Inflasi Nasional

Baca: Kunjungan Wisman ke Batam Akhir 2018 Meningkat, Masih Didominasi Warga Singapura

Penahanan terhadap kedua tersangka diharapkan lebih mempercepat proses penyidikan. Sehingga keperluan penyidikan akan berjalan lancar tanpa menunggu pemanggilan dan kedatangan tersangka.

"Pasti itu akan lebih mempercepat proses penyidikan. Sehingga tidak menunggu waktu jika kita membutuhkan para tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Feri Tas.

Apakah memang para tersangka ini tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, ia mengaku sejauh ini pihaknya tidak mengalami kesulitan. Namun penahanan sebagai wujud tindakan tegas agar tidak menyusahkan selama proses penyidikan berjalan.

"Kita tahan dengan memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatan. Kita cek dulu semuanya lalu kita tahan," ungkapnya.

Sebelumnya kedua tersangka ASN aktif Pemprov Kepri terjerat korupsi kunjungan kerja fiktif selama tahun 2012 hingga 2016. Total kerugian negara akibat kegiatan tersebut sebanyak Rp 1,2 miliar.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved