PEMILU 2019

Baliho Dukungan Salah Satu Capres di Toapaya Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Bawaslu Bintan

Ketentuannya, Alat Peraga Kampanye (APK) citra diri capres dan cawapres hanya boleh di pasang tim capres tersebut atau pelaksana peserta pemilu

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Baliho Dukungan Capres di Bintan yang diturunkan pemasangnya karena tidak sesuai aturan. Bawaslu Bintan menyebut alat peraga kampanye hanya boleh dibuat oleh tim kampanye 

"Jadi, ketentuan pemasangan baliho itu, yang bisa memasang APK dengan menampilkan citra diri peserta pemilu adalah Tim Kampanye dan Pelaksana Kampanye peserta Pemilu,"kata Febriadinata.

Dalam pemeriksaan Bawaslu, baliho berisi dukungan masyarakat Toapaya itu memang dipasang kelompok masyarakat di luar tim kampanye.

Saat ditanya apakah kelompok masyarakat memasang baliho dukungan karena murni inisitif sendiri atau ada pihak pihak yang back up, Febriadinata mengatakan, sejauh ini dipasang atas inisiatif sendiri.

"Sepertinya kesadaran sendiri,"kata Febri.

Terkait nasib baliho kini, Febri mengatakan baliho sudah diturunkan sendiri kelompok masyarakar yang memasangnya.

Mereka dengan sukarela menurunkan karena ternyata secara aturan salah.

"Sudah diturunkan sendiri oleh yang memasang. Mereka menurunkan baliho mereka pada Kamis sore, pukul 17.45 WIB,"kata Febri. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved