PEMILU 2019
Baliho Dukungan Salah Satu Capres di Toapaya Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Bawaslu Bintan
Ketentuannya, Alat Peraga Kampanye (APK) citra diri capres dan cawapres hanya boleh di pasang tim capres tersebut atau pelaksana peserta pemilu
"Jadi, ketentuan pemasangan baliho itu, yang bisa memasang APK dengan menampilkan citra diri peserta pemilu adalah Tim Kampanye dan Pelaksana Kampanye peserta Pemilu,"kata Febriadinata.
Dalam pemeriksaan Bawaslu, baliho berisi dukungan masyarakat Toapaya itu memang dipasang kelompok masyarakat di luar tim kampanye.
Saat ditanya apakah kelompok masyarakat memasang baliho dukungan karena murni inisitif sendiri atau ada pihak pihak yang back up, Febriadinata mengatakan, sejauh ini dipasang atas inisiatif sendiri.
"Sepertinya kesadaran sendiri,"kata Febri.
Terkait nasib baliho kini, Febri mengatakan baliho sudah diturunkan sendiri kelompok masyarakar yang memasangnya.
Mereka dengan sukarela menurunkan karena ternyata secara aturan salah.
"Sudah diturunkan sendiri oleh yang memasang. Mereka menurunkan baliho mereka pada Kamis sore, pukul 17.45 WIB,"kata Febri. (min)