Berebut Cinta Seorang Janda, Dua Sopir Truk Ini Berkelahi Pakai Carok
Kedua pria tersebut diduga karena memperebutkan cinta seorang janda, berinisial S (42), warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Masalah cinta namun berakibat fatal seperti ini akibat miras. Karena itu, kami terus secara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.
Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," pungkas Arsal.