BATAM TERKINI

Berkat Tapping Box, Capaian Tiga Sektor Pajak Kota Batam Lampaui Target. Ini Laporannya

Dampak dari peningkatan pemasangan tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan di Batam ternyata membuahkan hasil yang signifikan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM
Pemasangan tapping box di La Kopi 

Namun angka realisasinya belum mencapai 100 persen seperti tiga jenis pajak lain.

Pada 2018 lalu, pajak parkir yang terkumpul yakni Rp 10,978 miliar atau 91,4 persen dari target Rp 12 miliar.

Namun dibanding 2017, angkanya meningkat dari Rp 6,9 miliar. Adapun target pajak parkir 2019 sebesar Rp 13,008 miliar.

"Ada sembilan item pajak dan 14 item retribusi yang ditargetkan tahun 2019," tegasnya.

Ia menambahkan untuk pajak hotel sendiri ditargetkan Rp 138,7 miliar.

Pajak restoran Rp 111,9 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp 40,9 miliar. Untuk pajak penerangan jalan umum pemko menargetkan Rp 195 miliar, BPHTB Rp 380 miliar, PBB-P2 Rp 165 miliar serta pajak parkir Rp 13 miliar.

Sementara itu untuk retribusi persampahan sebesar Rp 35 miliar, parkir tepi jalan umum Rp 15 miliar dan retribusi izin mendirikan bangunan Rp 30 miliar.

Retribusi yang cukup besar kenaikan target yakni izin memperkerjakan tenaga asing yakni sebesar Rp 45 miliar.

Jika disimpulkan secara keseluruhan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan PAD kota Batam tahun 2019 sebesar Rp 1,35 triliun. Jumlah ini naik sekitar Rp 115 miliar dari target APBD-P 2018. (rus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved