Mulai 2019, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA. Simak Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

Presiden Jokowi telah memastikan akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 dengan besaran setara dengan gaji PNS golongan IIA.

Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 dengan besaran setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) pagi.

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

Baca: INFO BMKG - Kondisi Gelombang Masih Aman Untuk Pelayaran, Simak Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini

Baca: BREAKINGNEWS. Gempa 5.0 SR Guncang Tapanuli Utara Sumut Selasa Pagi Jam 06.59 WIB. Berikut Info BMKG

Baca: VIRAL. Seekor Burung Jalak Jadi Penumpang Gelap Singapore Airlines dari Bandara Changi ke London

Baca: BKN Butuh Pegawai Pemerintah P3K. Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS Tapi Tak Ada Pensiun. Tertarik?

Baca: LOWONGAN KERJA - Prioritaskan Hononer, BKN Bakal Rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Gaji PNS Baru

Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

FOLLOW JUGA :

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

- I A : Rp 1.486.500

- IIA : Rp 1.926.000

- IIIA : Rp 2.456.700

- IIIB : Rp 2.560.600

- IIIC : Rp 2.668.900

- IIID : Rp 2.781.800

- IVA : Rp 2.899.500

- IVB : Rp 3.022.100

- IVC : Rp 3.149.900

- IVD : Rp 3.283.200

- IVE : Rp 3.422.100

(Say/Tribunjogja.com)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNBATAM.ID

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 Akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Ini Kisarannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved