CATAT! Kini Berobat Pakai BPJS Kesehatan Ada Biaya Tambahan. Cek Rincian Biayanya Disini
Bagi peserta BPJS Kesehatan bersiaplah untuk mengeluarkan uang lebih saat berobat menggunakan jasa layanan asuransi tersebut.
BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Biaya Tambahan Bagi Pasien Berobat
TRIBUNBATAM.id - Bagi peserta BPJS Kesehatan bersiaplah untuk mengeluarkan uang lebih saat berobat menggunakan jasa layanan asuransi tersebut.
Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
• Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Link dan Daftar Online hingga 27 Januari 2019.
• Peserta Berobat Pakai BPJS Kesehatan Bakal Kena Biaya Tambahan. Cek Besaran Biayanya Disini
• ATURAN BARU! Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Kelas Rawat Inap Satu Tingkat. Cek Aturan Disini
• VIRAL DI MEDSOS - Belanja Baju Bekas, Pria Ini Menemukan Uang Rp 71,6 Juta di Dalam Kantong
• Foto Telur Dapat Like 48,8 Juta di Instagram Kalahkan Rekor Kylie Jenner, Ini Sosok Dibaliknya
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.