Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Perlindungan Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
“Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelen
Persembahan Awal TahunBPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan mempersembahkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
Peningkatan manfaat yang dilakukan ini dilakukan berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pihaknya menyambut baik peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI.
“Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI”, tutur Agus.
• Beri Santunan Korban Tusnami Banten, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 9,65 Miliar
• Karyawan Koperasi & Toko Wajibkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini Sanksinya Jika Tak Mau
• Pangeran Philip Alami Kecelakaan, Mobil yang Dikemudikannya Terguling 2 Kali. Begini Kronologisnya
• Promo Imlek Honda Nagoya, Cukup DP Rp 58 Juta Bisa Miliki Honda CRV Turbo
Adapun manfaat yang akan diterima bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Pekerja Migran Indonesia juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan, jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.
Pekerja Migran Indonesia juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta jika mengalami risiko kerja.
“Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp 5 juta," katanya.
"Beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan Pekerja Migran Indonesia karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini”, ungkap Agus.
Beasiswa atau pelatihan kerja untuk 2 orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang.
• Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Makin Sepi, Maskapai Mulai Kurangi Jadwal Penerbangan
• Perampok Ini Kabur Setelah Kalah Duel Dengan Kasir Alfamart, Sepda Motor Ditinggalkan Begitu Saja
• VIDEO - Para Pria Ini Ketakutan Dihadang Ular King Cobra Sepanjang 6 Meter Didepan Pintu Rumah Warga
• Jadwal Liga Inggris Pekan 23, Liverpool Berhadapan Dengan Crystal Palace, Arsenal Hadapi Chelsea
Peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada 1 orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
“Regulasi terbaru menegaskan bahwa 2 orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku”, tambah Agus.
Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp 10 juta.