Heboh Video M3sum Ayah dengan Putrinya Tersebar di WhatsApp, Ternyata Korban Dipaksa Suaminya
Ia tidak hanya dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri M (53), tapi juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Malang betul nasib perempuan PR (18), asal Kalianda, Lampung Selatan ini.
Wanita ini benar-benar menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan suami sirinya.
Ia tidak hanya dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri M (53), tapi juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K, suami sirinya itu.
K tidak hanya memaksa PR berhubungan intim, tapi juga merekamnya dan menyebarkan video itu melalui WhatsApp.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
K saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, karena juga tersandung kasus narkoba.
• Kronologi Penumpang Marah, Mengamuk dan Bawa Parang di Bandara Karena Harus Bayar Bagasi
• Jalan Sambung Antara Pelantar di Tanjunpinang Akan Disandari Kapal Pelni. Ini Alasannya
• Inilah 10 Tanda Serangan Jantung yang Bakal Dialami Setiap Orang
• ASIAN CUP 2019 - Babak 16 Besar Selesai, Inilah 8 Negara di Perempat Final Piala Asia 2019
K menyuruh istri sirinya, PR (18) melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.
Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses (hubungan sedarah) di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh suami sirinya inisial K itu untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
• Maret 2019 Mendatang Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS
• Lembu Dicuri, Adhar Nekat Lompat ke Bak Mobil yang Sedang Melaju dan Berkelahi Dengan 3 Pelaku
• Ternyata di Gudang Ini 3 Mobil Mewah yang Diseludupkan dari Singapore ke Batam Disimpan
• Zalnando Tidak Nyangka Gabung ke Persib Bandung, Dulunya Dia adalah Bobotoh
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diperintah Suami Siri
PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah suaminya K.
Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.
• BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis, Ini Penjelasaan Menkeu Sri Mulyani
• Lihat Foto Ibu Kandung, Tangis Vanessa Angel Pecah Rindu Almarhum Ibu
• Motor Dibuang ke Dalam Parit, Polsek Sekupang Amankan Lima Sepeda Motor Hasil Curian
Polres pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berinisial K ini diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.
"Video inses (sedarah) tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.
Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan intim yang tersebar di grup WhatsApp.
Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019.
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger.
Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019.
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp. (*)