KARIMUN TERKINI

Miliki Sabu 19,7 Kg, Firdaus Dihukum 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Mata Terdakwa Berkaca-kaca

Firdaus dan Ferdi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Sidang tuntutan perkara sabu seberat 19 kilogram dengan terdakwa masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus terpaksa kembali ditunda untuk ketiga kali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/12/2018) 

Majelis Hakim memvonis Samad alias Ayub hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.

Sama dengan dua saudaranya, terdakwa Samad alias Ayub juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan.

Ketiga terdakwa ditangkap Satintelkam Polres Karimun pada 28 Februari 2018 sekitar perairan Pulau Buru.

Ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 19,7 Kilogram yang dibungkus dengan teh Cina.

Barang haram tersebut diambil dari sebuah kapal di sekitar perairan Internasional. Diduga sabu berasal dari Malaysia. (yah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved