KARIMUN TERKINI
Miliki Sabu 19,7 Kg, Firdaus Dihukum 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Mata Terdakwa Berkaca-kaca
Firdaus dan Ferdi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Sidang tuntutan perkara sabu seberat 19 kilogram dengan terdakwa masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus terpaksa kembali ditunda untuk ketiga kali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/12/2018)
Majelis Hakim memvonis Samad alias Ayub hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.
Sama dengan dua saudaranya, terdakwa Samad alias Ayub juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan.
Ketiga terdakwa ditangkap Satintelkam Polres Karimun pada 28 Februari 2018 sekitar perairan Pulau Buru.
Ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 19,7 Kilogram yang dibungkus dengan teh Cina.
Barang haram tersebut diambil dari sebuah kapal di sekitar perairan Internasional. Diduga sabu berasal dari Malaysia. (yah)