DEMO BURUH DI BATAM
VIDEO: Aliansi Buruh Usul ke Gubernur Kepri Terbitkan Pergub agar UMS tak Bisa Digugat
Sementara itu, terkait kapan SK UMS akan keluar, Ariza menjanjikan pada pekan pertama Februari 2019, SK UMS bisa diterbitkan Gubernur.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, Raja Ariza yang menemui perwakilan buruh, sepakat perlu adanya Pergub supaya kebijakan gubernur terkait UMS tak digugat setiap tahunnya.
Ia akan mendorong gubernur supaya segera membuat pergub itu.
"Kita akan contoh seperti yang ditetapkan di DKI dan Jawa Timur dibuat Pergub. Jadi tak digugat setiap tahun," kata Ariza, Jumat (25/1).
Sementara itu, terkait kapan SK UMS akan keluar, Ariza menjanjikan pada pekan pertama Februari 2019, SK UMS bisa diterbitkan Gubernur.
Malah kalau bisa seperti harapan buruh, keluar pada tanggal 6 Februari sebagaimana tanggal ulangtahun aliansi buruh.
Buruh berharap penerbitan SK UMS jadi kado di hari ulangtahun mereka.
"Saya akan dorong pak gubernur supaya segera terbitkan SK," ujarnya.
• VIDEO: Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Graha Kepri. Tuntut Gubernur Keluarkan SK untuk UMK Batam
• Nekat! Pria ini Rekam Aksi Pemerkosaan Terhadap Tetangga dan Sebar Video ke Keluarga hingga Medsos
• Ribut Terus, Taksi Online dan Taksi Konvensional Batam Akhirnya Duduk Bersama. Ini Hasilnya
• Hasil Indonesia Master 2019 - Kalahkan Ganda Thailand, Greysia Polii/Apriyani Rahayu ke Semifinal
KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, sebelum mereka menggelar aksi turun ke jalan Jumat (25/1/2019), sebenarnya ia sudah bertemu dengan gubernur Nurdin Basirun di Batuaji, Jumat (25/1/2019) pagi.
Dalam kesempatan itu, Nurdin menjanjikan SK UMS akan keluar pada Februari. Namun tak disebutkan tanggal pastinya.
"Kalau bisa minggu pertama Februari. Karena kan penghitungannya kerja dulu baru digaji. Kalau bisa juga tanggal 6 Februari Pak. Di hari ulangtahun buruh. Jadi kado untuk buruh," kata Alfitoni dalam pertemuan di lantai 5 Gedung Graha Kepri.
Gubernur Kepri Mengaku Malu
Tak hanya menuntut agar Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam segera diterbitkan, Aliansi buruh juga meminta agar Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur, supaya kebijakan terkait UMS ke depannya tak digugat orang.
Hal ini disampaikan saat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri di lantai 5 Gedung Graha Kepri.
"Kalau yang di surat hanya satu tuntutan kami, UMSK segera diterbitkan, tambahan kami juga minta bagaimana ada Pergub supaya ke depan gubernur tak susah digugat orang," kata KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni, Jumat (25/1/2019).
Ia beberapa kali bertemu dengan Gubernur, Nurdin Basirun membahas soal UMSK.
Dari penyampaiannya, Nurdin mengaku malu kebijakan terkait UMSK setiap tahun digugat asosiasi pengusaha.
Karena itu, mereka pun usul agar dibuat Pergub.
"Dari tiga kali digugat, kami mendampingi terus. Ini bukti kami komit. Tak hanya menuntut, mendesak agar SK UMS diterbitkan, tapi kami juga ikut mendampingi sampai ke pengadilan bahkan di tingkat kasasi," ujarnya. (wie)