Wanita Cantik "Predator" Anak, Eksekusi 5 Bocah Dalam Kamar
Saat Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebut Iptu Rezki.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” imbuhnya. (*)
• Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi Dipanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ada Apa?
• Tidak Hanya Karyawan Saja, Kini Siswa SMKN 1 dan SMKN 4 Batam Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wanita Muda Ini Diduga Cabuli 5 Bocah, Begini Modus yang Dilancarkan Sang 'Predator' Anak, http://bali.tribunnews.com/2019/01/30/wanita-muda-ini-diduga-cabuli-5-bocah-begini-modus-yang-dilancarkan-sang-predator-anak?page=all.