Wanita Muda Ajak Anak-anak Hubungan Intim, Ditangkap Petugas Polres Aceh Utara
Nur dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah anak-anak. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018 lalu.
TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita berinisial Nur (32) harus berususan dengan hukum dan ditangkap aparat Polres Aceh Utara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Senin (28/1/2019) sore.
Nur dilaporkan atas kasus menyetubuhi atau hubungan intim sejumlah anak-anak.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018 lalu.
Kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.
“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/1/2019).
• Kasus Pencabulan Terhadap Remaja Terjadi lagi. Siswi SMP Digarap 4 Pria di Kos-kosan
• Gigitan Semut Gagalkan Aksi Pencabulan Siswi SMA di Luwu Utara Sulsel. Begini Kronologinya
Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
“Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua diantaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.
Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku. (*)
//////////
Terkait Berita Kasus Pencabulan Lainnya
Petugas Polsek Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengamankan Muhammad Afifudin (19), pemuda asal Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, dari amukan warga, Selasa (29/1/2019).
Dia sebelumnya hampir menjadi sasaran amuk massa karena ketahuan mencabuli BM (19), mahasiswi sekaligus guru mengaji di sebuah TPQ di Kecamatan Ngoro.
Pelaku diamankan dari potensi amuk massa setelah ketahuan berusaha memperkosa korbannya, di areal persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang.
“Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya masih kami proses dan kami dalami,” terang Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, Selasa (29/1/2019).
Diungkapkan, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku akhir 2018.
Dari perkenalan itu, pelaku kerap menghubungi korban. “Istilahnya merayu korban,” bebernya.
Kemudian, sambung Untung, pada Minggu (27/1/2018) pagi sekira pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WA (whatsapp) untuk diajak bertemu di suatu lokasi Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro.
Bertemu di Pulorejo, pelaku mengajak korban membeli barang ke Jombang.
Korban tak menolak ajakan pelaku.
Selanjutnya, korban mengendarai motor membonceng korban menuju arah Jombang Kota.
Di tengah perjalanan, pelaku memutar balik arah kendaraannya, dengan alasan untuk mengambil dompet yang ketinggalan di rumah.
Pelaku memilih jalanan yang sepi dengan alasan itu jalan pintas.
Namun rupanya itu hanya akal-akalan pelaku saja.
Saat lewat jalan kecil area persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, pelaku mematikan kendaraan dengan alasan busi motornya bermasalah.
Dirinya segera meminggirkan kendaraan di pinggir area persawahan berpura-pura memperbaiki motor.
Pelaku meminta minum kepada korban sambil mengambil posisi duduk di belakang korban.
Entah pikiran apa yang merasukinya, pelaku selanjutnya mendorong korban hingga terjengkang ke tanah.
Selanjutnya tangannya membungkam mulut korban dengan sepotong kain yang sudah disiapkan.
Selanjutnya, tangan pelaku mulai meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban.
Mendapat perlakuan itu, spontan korban memberontak sehingga kain penutup mulutnya terlepas. Korban pun berteriak-teriak minta tolong.
Teriakan korban didengar sejumlah petani di sawah.
Mereka langsung mendatangi sumber suara dan menolong korban dari tindakan pencabulan lebih parah.
Pelaku pun digiring menuju balai Desa Sukorejo, dan kemudian menghubungi polisi.
Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dari potensi amuk massa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang beberapa bukti.
Diantaranya 1 buah helm warna hitam merek galaxy; 1 lembar jilbab kombinasi warna coklat, hitam, merah, putih; 1 buah baju gamis warna biru dongker; sepasang sepatu warna pink merek nike, yang seluruhnya milik korban.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain, 1 unit motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam nopol S 2543 XQ, 1 helm warna merah, 1 HP warna hitam, 1 lembar kain kecil motif batik merah kecoklatan, 1 buah kaos lengan panjang motif garis warna hijau dan putih serta 1 celana panjang jins abu-abu.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Untung Sugiarto.(Serambinews.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Muda Nur (32) Setubuhi Anak-anak di Bawah Umur, Sudah Lima Korban Melapor, Ini Pengakuannya