Berikan Klarifikasi, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Jumat 1 Februari 2019
Rocky Gerung berjanji memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) hari ini.
Selain laporan Jack, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sesuai Pasal
28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.
Menurut Rocky Gerung, kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab, fiksi, katanya, disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata. Padahal, fiksi, kata Rocky Gerung, berbeda dengan fiktif. Fiksi, menurutnya, mengaktifkan imajinasi.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," jelas Rocky Gerung dalam acara ILC di TV One, April 2018. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sore Ini Pukul 3 Sore, Rocky Gerung Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi ke Polda Metro Jaya, http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/01/sore-ini-pukul-3-sore-rocky-gerung-bakal-penuhi-undangan-klarifikasi-ke-polda-metro-jaya?page=all.