Pembunuh Sadis Mahasiswi UIN Palembang Ternyata Residivis Kasus yang Sama. Sperma Jadi Bukti
Pelaku merupakan residivis, pernah memperkosa dan membunuh dan divonis 10 tahun. Baru dua tahun lalu bebas, kembali melakukan perbuatan yang sama
Keluarga besar Fatmi Rohanayanti meminta kasus pembunuhan dan pemerkosaan Fatmi diungkap tuntas.

"Kami percayakan ke petugas kepolisian pasti bisa mengungkap kasus ini, kami keluarga dan warga desa siap membantu dalam pengungkapan," ujar Rianto, paman dari Fatmi Jumat (1/2/2019).
Pernyataan keluarga korban
Sementara itu, pihak keluarga mengutuk keras tindakan Saurin dan meminta pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Kami minta pelaku dihukum seberatnya, jika perlu hukum mati karena perbuatan itu keji, bukan perbuatan manusia," bebernya.
Paman Fatmi yang lainnya yakni Asrudin, bahkan langsung secara tegas menuturkan bahwa nyawa Fatmi juga harus dibalas dengan nyawa juga oleh Saurin.
"Adil itu menurut kami nyawa dibayar nyawa itu adil, agar tidak lagi terjadi terhadap gadis-gadis lain," tegasnya.
Asrudin juga menuturkan bahwa pelaku harus ditembak di tempat kejadian pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kapolda Sumsel Usul Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi UIN RF Palembang Dikebiri, Selain Hukuman Mati.