Pembunuh Sadis Mahasiswi UIN Palembang Ternyata Residivis Kasus yang Sama. Sperma Jadi Bukti

Pelaku merupakan residivis, pernah memperkosa dan membunuh dan divonis 10 tahun. Baru dua tahun lalu bebas, kembali melakukan perbuatan yang sama

Tribunsumsel.com/ SPK Polsek Gelumbang/ Facebook
Polisi melakukan olah kejadian perkara penemuan jenazah mahasiswi UIN 

Keluarga besar Fatmi Rohanayanti meminta kasus pembunuhan dan pemerkosaan Fatmi diungkap tuntas.

Fatmi Rohanayanti mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang korban pembunuhan di Kelekar Muaraenim
Fatmi Rohanayanti mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang korban pembunuhan di Kelekar Muaraenim (facebook Fatmi Rohanayanti)

"Kami percayakan ke petugas kepolisian pasti bisa mengungkap kasus ini, kami keluarga dan warga desa siap membantu dalam pengungkapan," ujar Rianto, paman dari Fatmi Jumat (1/2/2019).

Pernyataan keluarga korban

Sementara itu, pihak keluarga mengutuk keras tindakan Saurin dan meminta pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Kami minta pelaku dihukum seberatnya, jika perlu hukum mati karena perbuatan itu keji, bukan perbuatan manusia," bebernya.

Paman Fatmi yang lainnya yakni Asrudin, bahkan langsung secara tegas menuturkan bahwa nyawa Fatmi juga harus dibalas dengan nyawa juga oleh Saurin.

"Adil itu menurut kami nyawa dibayar nyawa itu adil, agar tidak lagi terjadi terhadap gadis-gadis lain," tegasnya.

Asrudin juga menuturkan bahwa pelaku harus ditembak di tempat kejadian pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kapolda Sumsel Usul Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi UIN RF Palembang Dikebiri, Selain Hukuman Mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved