Cabuli Anak Kandung, Pegawai Kontrak Pemerintah Ini Dilaporkan Istri

"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan (Fuad)," ujarnya saat jumpa pers di Po

TRIBUNJOGJA.COM/AMALIA NF
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, Kamis (14/2/2019) 

Hal tersebut karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.

Rudy menambahkan, Fuad merupakan seorang pegawai kontrak honor salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.

Karna itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.

Tidak Terima Ditegur, Mahasiswa Ini Ngamuk Lempar Tahu ke Security

Penuhi Permintaan Cristiano Ronaldo, Juventus Harus Sediakan Rp 3 Triliun

Hasil Liga Eropa, Malmo FF vs Chelsea, Gol Christiansen Bawa The Blues unggul 1-2

Jelang MotoGP, Diberi Semangat Ayah, Valentino Rossi Bisa Balap Usia 46 Tahun

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan
anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Di sela jumpa pers tersebut, Fuad sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar Fuad lirih.

Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Remaja hingga Hamil

Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Perbuatan bejat itu terungkap saat korban bersama ibunya berniat menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar, Bali.

Dan Gusti RP (54), sang ayah yang juga bekerja sebagai buruh telah diamankan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Rabu (16/1/2019).

Polisi mengungkap, korban sudah disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas V SD.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, pelaku telah diamankan.

Deny membenarkan bahwa pelaku yang menghamili gadis yang masih berstatus pelajar itu merupakan ayah kandungnya sendiri.

Indonesia Jadi Negara Terbesar Kedua Penyumbang Devisa Pariwisata Singapura Setelah China

CEO Bukalapak Achmad Zaky Diserang Netizen, Ini Penyebabnya dan Klarifikasi Zaky

Hasil Akhir Liga Eropa, Bate Borisov vs Arsenal, Tuan Rumah Unggul 1-0

Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Ini Alsaan Istri Herman Seventeen Dekat Dengan Suami Dylan Sahara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved