Polisi Gerebek Panti Pijat, Amankan 6 Terapis 2 Diantaranya Daun Muda yang Masih Polos
Panti pijat plus-plus di gerebek polisi.Penggerebekan tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau tempat itu sudah dijadikan
TRIBUNBATAM.id - Panti pijat plus-plus di gerebek polisi. Penggerebekan tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau tempat itu sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.
Dari penggerebekan ini, Polisi mengamankan enam orang trapis.
Dua dari enam orang yang diamankan ternyata masih anak dibawah umur.
Mereka juga diduga memberikan layanan plus-plus.
Panti pijat yangt digerebek tersebut berada di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
• Masak Mi Instan Dengan Benar Ternyata Membuat Makanan Ini Lebih Sehat dan Bergizi Loh, Ini Caranya
• PERSIB VS AREMA FC - Main di Kandang Maung Bandung, Singo Edan : Kami Tidak Takut dengan Mereka
• Heboh, Siswi SD Dicabuli Ayah dan Kakak Tiri di Kandang Sapi Secara Bergiliran
• Penemuan Tengkorak di Tanjungpinang, Keluarga Pengusaha Tenda Tak Tahu Ada Tengkorak di Septic Tank
Panti pijat yang digerebek itu bernama Miracle Spa and Massage Surabaya.
Kanit PPA Porlestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pihaknya pada Rabu (13/2/2019) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Ruth menuturkan, saat menggrebek lokasi tersebut, personelnya menemukan enam petugas terapis.
Bahkan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keenamnya adalah HA (20) Jalan Mulyorejo dan MV (19) Jalan Sawentar, DV (19) warga Jalan Kalijudan Surabaya, dan AR (19) warga Jalan Karang Gayam Surabaya.
Kemudian FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom yang masih di bawah umur.
Menurutnya, dalam penggerebekan kala itu, pihaknya mendapati seorang terapis tengah memberikan layanan plus-plus kepada tamunya.
Dalam prakteknya, lanjut Ruth, tempat itu juga menyediakan dua paket pijat, yakni pijat vitalitas dan tradisional.
Tetapi, saat proses pijat, ternyata ada layanan lain yang ditawarkan.
"Ada layanan plus-plus yang ditawarkan," terang Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).
Dalam penggerebekan ini ada sejumlah benda yang disita sebagai barang bukti.
Mulai dari bill, menu tarif, hingga buku daftar tamu dan kas.
Selain keenam korban dan sejumlah barang bukti, ada pula tersangka bernama Indrawan Yudha (35) yang merupakan pemilik sekaligus manajemen dari panti pijat plus-plus tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, panti pijat bernama Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya juga menyediakan layanan plus-plus.
Hal tersebut terbongkar usai pihaknya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan ada seorang terapis sedang memberikan layanan plus-plus kepada tamunya pada Rabu (13/2/2019) kemarin.
Ruth menjelaskan, pelayanan plus-plus itu diberikan usai terapis membuat kesepakatan dengan tamunya.
"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth kepada awak media, Kamis (14/2/2019).
Ruth menambahkan, selain mengamankan enam korban, pihaknya juga langsung menangkap pemilik Miracle Spa and Massage, yaitu Indrawan Yudha (35), warga Rungkut Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui bila bisnis esek-esek itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.
Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.
Sedangkan, keenam terapis yang merupakan warga Kota Pahlawan itu berstatus saksi.
Mirisnya lagi, dua terapis yang bekerja pada Indra masih di bawah umur.
"Ada dua pemijat yang masih di bawah umur (FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom)," tutupnya.

Pemilik Ditetapkan Tersangka
Pemilik panti pijat Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya, Indrawan Yudha (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, selain tempat pijatnya memberikan layanan plus-plus, ia juga terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.
• 2 Orang Di Kijang Ditangkap Polisi Gegara Judi, Begini Kronologinya
• Dipalak 3 Remaja di Simpang Nato, Uang Sandoria Dirampas dari Kantong: Untung Saya Bisa Kabur
• Susan Bennett, Sosok Wanita yang Dibalik Suara Siri, Begini Ceritanya
Selain itu, lanjut Ruth, Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.
Hal tersebut diperparah lagi lantaran Indra tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari.
“Sudah berjalan satu bulan,” beber Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).
Ruth menambahkan, tenaga keenam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat.
• Jelang Laga Persib vs Arema FC di Piala Indonesia, Ini Janji Bojan Malisic untuk Bobotoh
• Kapolresta Barelang Pimpin Pemakaman Jenazah Bripka Kristian Poltak B Sitorus
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Digaji Rp 1 Juta per Bulan, Anak Dibawah Umur Layani Pijat Plus-Plus, http://jambi.tribunnews.com/2019/02/15/digaji-rp-1-juta-per-bulan-anak-dibawah-umur-layani-pijat-plus-plus?page=all.