BATAM TERKINI

Batam Disebut Luar Negeri Karena FTZ, Pengusaha Gerah dan Ungkap Keanehan FTZ di Batam

Para pelaku usaha di Batam mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka alami selama menjalankan usahanya saat mengikuti dialog investasi.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady 

"Kenapa harus sampai ke Kemendag. Pak Kepala menilai, ada aturan yang harus disinkronkan. Karena dulu itu ada pasal tertentu yang mengecualikan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sekarang setiap kali ajukan importasi bahan baku harus ada izin impor. Dulu tak ada," ujar Tjaw. (wie)

Batam Dianggap Luar Negeri

Dampak status Batam sebagai FTZ sehingga Batam dianggap luar negeri juga sangat dikeluhkan para pedagang online. Yakni terkait mekanisme pengiriman barang melalui ekspedisi ke luar Batam.

Sebelumnya diberitakan, para penjual online shop menjerit akibat aturan yang diterapkan Bea Cukai terkait pengiriman barang dari Batam keluar kota.

Sebab, paket barang yang dikirim keluar Batam lewat jasa pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT)  lama sampai ke alamat penerima. Bahkan bisa membutuhkan waktu 7 hari lebih.

Menanggapi keluhan ini, Manajer Penjualan Kantor Pos Batam, M Taufik mengakui, per 1 Februari kemarin, ada perubahan alur pemeriksaan barang yang diterapkan Bea dan Cukai dengan sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA), utamanya di Kantor Pos Batam.

Jika sebelumnya paket yang dikirim tak dicek atau sortir satu per satu, kini mesti dicek atau disortir satu per satu terlebih dahulu, baru kemudian ke tahapan X-ray untuk melihat isinya.

"Sekarang sistemnya berubah," kata Taufik, Senin (11/2/2019) di kantor pos cabang Batam di Batam Center.

Ia menilai kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kebocoran pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), katanya, pengiriman paket barang keluar daerah lewat Batam, ditentukan nilai barangnya sebesar 75  dolar Amerika Serikat per hari.

Lewat dari itu, mesti dikenakan pajak.

"Misal mau kirim online shop ke Jakarta atas nama M Taufik, lewat pos nilai barangnya 20 US dolar. Kirim lagi lewat JNE dan JNT dengan nama dan alamat yang sama, nilai barangnya 20 US dolar, kirim lagi lewat Lion Parcel dengan nama dan alamat sama 20 US dolar, dengan jasa lain nilai barangnya 30 US dolar. Nah kelebihan dari 75 US dolar ini, dikenai pajak," kata Taufik.

Aturan ini hanya berlaku di Batam. Karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Batam.

"Batam disamakan daerahnya dengan wilayah luar negeri. Jadi kalau kita mau kirim paket barang ke Jakarta, jatuhnya impor. Kalau dari Jakarta kirim ke Batam, ekspor," ujarnya. 

Paket Lama Diproses

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved