PEMILU 2019
KPU Batam Butuh 100 Orang Pekerja Eksternal, Ini Tugas dan Penghitungan Upahnya
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam segera rekrut pekerja eksternal untuk pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang datang beberapa hari lalu.
Penulis: Alfandi Simamora |
Adapun 1.115 APK ini ditertibkan dari tiap kecamatan di Kota Batam.
Di mana dari 1.115 APK, ada sebanyak 1.020 spanduk caleg partai politik, 12 spanduk calon Presiden dan wakil Presiden serta 83 spanduk dari calon DPD Kepri.
"Rata-rata yang paling banyak ditertibkan adalah spanduk caleg dari partai politik, hingga mencapai sebanyak 1.020 spanduk yang ditertibkan dari tiap kecamatan di Batam," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut," Sabtu (16/2/2019).
Mangihut juga memberitahu, bahwa APK diturunkan atau ditertibkan karena melanggar SK KPU Kota Batam tentang pemasangan APK serta tidak memperhatikan estetika lingkungan.
"Seperti pemasangan APK yang melanggar sebagian besar APK dipasang atau diikat di pohon dan tiang listrik," ujarnya.
Lanjutnya, selain itu, bawaslu juga memperhatikan aturan perihal ukuran APK baliho dan spanduk, seperti pada pemasangan APK baliho 4x7 meter, spanduk 1,5x7 meter.
"Penertiban APK yang menyalahi aturan dilakukan serentak di tiap Kecamatan se-Kota Batam kemarin,"ungkapnya.

Mangibut juga menambahkan, bahwa perihal penertiban APK yang menyalahi aturan akan terus dilaksanakan Bawaslu Kota Batam sampai memasuki minggu tenang masa kampanye jelang pemilu 17 April 2019.
Sebelum memasuki minggu tenang masa kampanye jelang Pemilu 17 April 2019, kita dari bawaslu akan tetap menggelar penertiban terhadap APK yang ditemukan menyalahi aturan," tuturnya.
Mangihut juga meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan kampanye yang berlaku.Jangan memasang alat peraga di pohon,rumah ibadah,pemerintahan,sekolah dan rumah sakit.
"Hal ini juga termasuk pada alat peraga di kendraan umum tidak diperbolehkan. Jadi pemasangan APK itu juga harus memperhatikan estetika jangan asal pasang," katanya. (als)