Pria Dibacok saat Shalat Isya di Masjid, Ini Kronlogis dan Motif Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Pria yang tewas dibacok pakai kapak itu diketahui saat melaksanakan shalat Isya pada rakaat kedua di Masjid Miftahul Falah, Sumedang.
Pelaku, kata kapolres, saat itu ada di dalam masjid. Sebelum shalat, pelaku kembali dulu ke rumahnya untuk membawa senjata tajam berupa kapak.
Lalu, kata kapolres, pelaku datang kembali ke masjid dan memukul kepala korban hingga tewas.
"Enam saksi sudah kami periksa. Korban terkapar itu saat shalat memasuki rakaat kedua," tuturnya.
Kapolres mencontohkan, motif dendam yang dialami pelaku yang mengalami gangguan jiwa, berhalusinasi tinggi ini.
"Jadi contohnya itu ada orang yang melotot ke pelaku. Nah dikira pelaku melototnya itu ke dia, padahal melototnya itu tidak dengan maksud apa-apa," ucapnya.
Kapolres menuturkan, pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 4 tahun lalu.
Motif dendam pelaku, berkaitan dengan gangguan kejiwaan pelaku yang kerap berhalusinasi.
"Kata dokter spesialis kejiwaan yang sempat menangani pelaku, dia kerap berhalusinasi. Saat kejadian halusinasi itu yang muncul dan melatarbelakangi pelaku membunuh korban," tuturnya.
Kapolres menyebutkan, selain telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku Kurnaevi, pihaknya juga telah mengonfirmasi dokter spesialis kejiwaan asal Kecamatan Tanjungsari, Sumedang yang pernah menangani gangguan kejiwaan pelaku. Yakni dr. Edi, Sp. KJ.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di pemakaman umum di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
• Natasha Wilona Digoda Hotman Paris, Dijanjikan Kemewahan dan Lamborhini. Mau Cowok Pas-pasan?
• TRIBUNWIKI - Daftar Pangkas Rambut di Batam, Harga Mulai Rp 13.000
• Plt Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka Skandal Pengaturan Skor dan Sindiran Kakap Khrisna Murti
• Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka Dugaan Pengaturan Skor, Begini Respon PSSI
"Pelaku ditangkap Kamis malam pukul 21.00 WIB di TPU Cilayung itu. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Di Mapolres Sumedang, Dokter Spesialis Kejiwaan dr. Edi, Sp. KJ mengakui jika dirinya sempat dua kali menangani gangguan kejiwaan pelaku Kurnaevi.
"Dia terakhir kali datang ke klin
ik bulan Juni 2018. Saat pertama kali berobat, dia stres berat, banyak melamun dan kerap melakukan hal di luar nalarnya sendiri," akuinya.
Saat terakhir kali berobat pada Juni 2018 itu, kata Edi, dirinya sudah menganjurkan agar pelaku dirawat.
"Pelaku mengalami gangguan jiwa berat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Kronologi Pria Tewas Dibacok Pakai Kapak di Masjid, Motif Dendam dan Pelaku Alami Gangguan Jiwa